Masuk Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Kota Magelang Sapu Bersih APK
PEMBERSIHAN APK. Bawaslu Kota Magelang bekerja sama dengan KPU dan stakeholers terkati melakukan pembersihan APK di masa tenang Pilkada, pada Minggu 23 November 2024.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 24-26 November 2024.
Penertiban tersebut dilakukan dengan Jalur Crane 1, Crane 2, Jalur Darat 1 dan Jalur Darat 2.
Adapun rincian yang disisir yakni Crane 1 dan Jalur Darat 1 meliputi Jalan Diponegoro, Jalan Pahlawan, Jalan A Yani Barat, Jalan A Yani Timur, Menowo, Kebonpolo, Budi Rahayu, Rindam, CPM dan belakang Pecinan.
BACA JUGA:Tak Dihadiri Paslon, Bawaslu Kota Magelang Simpulkan November Seru TKL Ecopark Murni Acara Hiburan
Kemudian, untuk Jalur Crane 2 dan Jalur Darat 2 meliputi Jalan Diponegoro, Jalan Tentara Pelajar, CPM, Alun-alun, Shoping, Gotong Royong, Atria, Trio, dan Soekarno Hatta.
Anggota Bawaslu Kota Magelang, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sylvia Ayu menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan KPU, Satpol PP, DLH dan stakeholders terkait untuk menertibkan APK di Kota Magelang selama 2 hari yakni Minggu hingga Senin 24-25 November 2024.
"APK yang ditertibkan di antaranya Baliho, Spanduk, flyer, umbul-umbul, Banner, dan lain-lain," kata Sylvia.
BACA JUGA:Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November
Selain itu, Sylvia mengatakan, Bawaslu juga sudah mengimbau kedua Paslon untuk tidak melakukan kampanye di hari tenang.
Termasuk menonaktifkan akun media sosial yang didaftarkan saat berkampanye.
"Kami sudah imbau agar untuk dinonaktifkan atau tidak update saat masa tenang," imbuhnya.
BACA JUGA:Bawaslu Minta PTPS di Kota Magelang Pahami Tugas dan Regulasi pada Saat Pemilihan Suara
Lebih lanjut, Sylvia menuturkan, APK yang ditertibkan nantinya akan diamankan di gudang Bawaslu Kota Magelang.
Sedangkan untuk bendera partai yang berada di Kantor Dewan Perwakilan Cabang (DPC) masing-masing partai, tidak diamankan asalkan masih berada di lingkub kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres