Kasus Pelecehan Seksual Anak Cukup Tinggi. Posbakum Pengadilan Negeri Temanggung Tangani Belasan Kasus

Rabu 09-02-2022,15:46 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Temanggung, Totok Cahyo Nugroho menyoroti tingginya kasus pelecehan seksual hingga pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Temanggung. Ia menjelaskan, dalam setahun lalu saja (2021) pihaknya mencatat sedikitnya terdapat belasan kasus yang ditangani oleh Posbakum dan berakhir di meja hijau pengadilan. “Ini sebuah ironi dan kami merasa hal ini sangat mengkhawatirkan. Karena objek korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Kami khawatir bagaimana masa depan anak-anak ini kelak,” keluhnya, Rabu (9/2). Lebih jauh dijelaskan, beberapa kasus menonjol yang pernah ia tangani diantaranya adalah pencabulan anak yang masih berstatus pelajar SMP. Dengan dalih suka sama suka, kedua pasangan bau kencur tersebut melakukan hubungan badan yang lazim dilakukan oleh orang dewasa. Kendati demikian, pihak laki-laki terpaksa dijebloskan ke dalam sel penjara lantaran pihak orang tua si perempuan tidak terima atas perbuatan bejat laki-laki yang menjadi pacar anak perempuannya. Akibat perbuatan itu sendiri, pelaku diancam dengan pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Bahkan, Totok menambahkan, tak hanya itu saja, pihaknya mensinyalir bahwa ada dugaan prostitusi bawah umur yang melibatkan perempuan-perempuan masih usia anak di Kabupaten Temanggung. “Ini dugaan ya, bahwa ada praktik prostitusi bawah umur yang melibatkan anak-anak usia sekolah. Kan mengerikan,” tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar berbagai pihak bekerja keras untuk memutus mata rantai masalah pencabulan di Kabupaten Temanggung. Mulai dari orang tua, guru, hingga lingkungan tempat tinggal agar lebih peka terhadap perilaku anak. (riz)

Tags :
Kategori :

Terkait