MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Setelah melakukan menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah komputer dari 13 perusahaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam skandal perusahaan plat merah tersebut. Muncul spekulasi, pencekalan tersebut dilakukan setelah korps Adhyaksa itu mendapatkan temuan-yang menguatkan sehingga ketiganya dilarang untuk keluar dari Indonesia.”Ada tiga orang. Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Semua dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung ke Keimigrasian,” jelas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh, kemarin (10/1). Nah, berdasarkan penelusuran, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sementara Mohammad Rommy merupakan karyawan Jiwasrya yang belum diketahui jabatannya.”Dengan ada penambahan tiga orang. Artinya sudah 13 yang dicekal bepergian ke luar negeri,” jelasnya. Terkait dengan hasil penyitaan barang bukti dari 13 perusahaan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan dari 13 perusahaan itu, 11 diantaranya merupakan perusahaan manajemen investasi. Dia menyebut empat perusahaan diantaranya adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management. Sementara satu perusahaan adalah perusahaan properti bernama PT Hanson International Tbk dan perusahaan sekuritas bernama PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap. Hingga Jumat (10/1), tercatat ada 27 saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya. ”Pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah adanya instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lewat Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019,” ungkapnya. Di luar proses hukum yang dilakukan Kejagung, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di Asuransi Jiwasraya. ”Penting sekali, minimal sebagai pelajaran,\" kata Eko Listiyanto. Dengan adanya lembaga yang memberikan jaminan, tentu akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi. ”Meski berbeda dengan perbankan, namun diharapkan lembaga penjamin polis asuransi itu dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ucapnya. Gagasan itu juga mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung pembentukan lembaga penjaminan polis. Direktur Eksekutif AAUI Dony Dalimunthe mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Lembaga Penjamin Polis bergabung dengan LPS agar lebih efisien dari sisi sumber daya dan anggaran. ”Agar industri asuransi tidak dibebankan biaya tambahan yang besar,” terangnya. Menangapi gagasan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Ia menyebut polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang belum jatuh tempo bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi lain jika perusahaan BUMN itu dinilai tidak sehat. ”Ya, kalau asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polisnya bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain,\" katanya. Menurut dia, praktik terbaik bagi nasabah asuransi jiwa dan asuransi terkait kerugian yakni polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir. Sejatinya, nasabah tidak bisa menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan karena itu menyangkut proteksi. Namun, lanjut dia, produk Saving Plan yang dijalankan Asuransi Jiwasraya memberikan opsi bagi nasabah menghentikan polisnya pada tahun pertama dan menarik akumulasi dananya. Belum lagi, produk yang ditawarkan, kata dia, lebih dominan investasi dari pada proteksi yang porsinya lebih kecil. ”Ini jenis saving plan yang lebih banyak investasi walau ada proteksi. Ini yang membuat kasus di Jiwasraya unik,\" imbuhnya. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan terus menindak saham gorengan sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal. Istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi tapi tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai. \"Jelas ya, untuk menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut,” Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang saat temu media di Jakarta, kemarin. Untuk mempermudah investor, seluruh tindakan pengawasan bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi dari penyelenggaraan perdagangan efek sendiri, dapat dipantau dengan mengakses situs resmi bursa langsung di www.idx.co.id. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menambahkan, ketersediaan informasi di situs bursa tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham. Selain itu, lanjut Nyoman, bursa juga mengeluarkan aktivitas pasar yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor. ”Sekali bursa keluarkan UMA, itu mengingatkan kepada para investor untuk hati-hati,\" kata Nyoman. Bursa juga memberikan notasi khusus dibelakang kode emiten untuk dicermati oleh investor sehingga dapat lebih waspada. ”Untuk perlindungan investor, kita sudah sematkan notasi khusus, ada kode setelah empat huruf. Jadi investor harus hati-hati. UMA reminder, notasi khusus juga reminder,\" ujar Nyoman. (tim/fin/ful) //INFOGRAFIS// 13 ORANG DICEKAL KEJAGUNG 1.Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) 2.Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) 3.Asmawi Syam Mantan Direktur Utama Jiwasraya 4.Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place 5.Eldin Rizal Nasution Mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya 6.Muhammad Zamkhani Mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya 7.Djonny Wiguna Mantan Komisaris Utama Jiwasraya 8.Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama Jiwasraya 9.Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya 10.De Yong Adrian Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya 11.Syahriman Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya 12.Agustin Widhiastuti Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. 13.Mohammad Rommy Karyawan Jiwasraya SKEMA KERUGIAN RP13,7 TRILIUN •Aset risiko tinggi: Total 22,4% (Rp5,7 triliun) dari aset finansial. •Kondite Sehat: Hanya 5% saham perusahaan dengan kinerja baik •Kondite Buruk: 95% sahan perusahaan berkinerja buruk. •Reksa Dana: Ditemukan 59,1% (Rp14,9 triliun) dari aset finansial. •Investasi Baik: 2% dikelola oleh manajer investasi kinerja baik. •Investasi Buruk: 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. •Dampak: Hingga Agustus 2019 potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Upaya Penyelamatan: •UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. •Pasal 53 disebutkan perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. •Program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU berlaku. Hasil Audit BPK: •Kerugian Rp6,4 triliun diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun. Sumber: Kejagung/BPK
Kejagung Dalami Peran 13 Perusahan dalam Kasus Jiwasraya
Sabtu 11-01-2020,04:03 WIB
Editor : ME
Kategori :