Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Mega Korupsi BKK Pringsurat

Kamis 26-09-2019,08:41 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG – Kejakasaan Negeri Temanggung menetapkan dua mantan pegawai BKK Pringsurat sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi di bank ber pelat merah tersebut. Kedua tersangka di gelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung, Kamis (26/9). Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransiska Juwariyah menyebutkan, dua tersangka tersebut yakni Triyono (34) warga Temanggung dan Riyan Anggi (30) warga Temanggung. Keduanya adalah mantan pegawai bagian dana di BKK Pringsurat Cabang Tretep. “Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi,” kata Fransiska, Kamis (26/9). Kedua tersangka ini merupakan bagian dari enam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejakasaan Negeri Temanggung beberapa bulan lalu. “Dari enam sprindik itu, baru dua tersangka ini yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini dititipkan di Rutan Temanggung. Upaya ini untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri. “Salah satu tersangka yakni Riyan Anggi sebelumnya berada di Jepang, dan setelah dibujuk keluarganya lalu dia pulang,” terangnya. Akibat ulah dari keduanya, negara dirugikan hingga Rp1,8 miliar. Dari perhitungan yang dilakukan oleh tim, tersangka Triyono menyebabkan kerugian kurang lebih hingga Rp1,5 miliar sedangkan tersangka Riyan Anggi memakan uang negara kurang lebih Rp350 juta. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait