MAGELANGEKSPRES.COM.TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menerima pelimpahan barang bukti sebanyak 40 karton rokok tanpa cukai dari Bea Cukai Magelang. Selain barang bukti tersebut, juga dilimpahkan satu tersangka yang diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal itu. “Ini pelimpahan tahap dua kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu. Dalam perkara ini, Kejari Temanggung menerima pelimpahan seorang tersangka, dan beberapa barang bukti,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Jumat (18/10). Disebutkan, barang bukti berupa 40 karton rokok kretek tersebut jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan jumlah batang mencapai 960.000. Barang bukti sekarang sudah diamankan di gudang Kejari Temanggung. Selain 40 karton rokok ilegal, barang bukti lain yang diserahkan adalah uang tunai senilai Rp4,6 juta, dua unit kendaraan truk, dan beberapa lainnya. \"Akibat perkara ini, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai RpRp390.720.000 (390,72 juta),\" urainya. Baca Juga Cukai Rokok Naik, Harga Rokok Tak Terjangkau Masyarakat Temanggung Sabrul menuturkan, rokok dengan jumlah total hampir mencapai satu juta batang itu berasal dari Jepara, yang hendak dikirim ke wilayah Tangerang. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut diangkut menggunakan satu unit truk, kemudian di tengah jalan yakni di wilayah Temanggung, hendak dipindahkan ke unit truk lain. \"Ini sindikat rokok ilegal dari Jepara. Selain Purwanto, sejatinya ada tersangka lain, dengan inisial ED yang hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron,\" tuturnya. Sedangkan tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Temanggung adalah Purwanto (52), warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Purwanto diringkus petugas Bea dan Cukai Magelang saat hendak memindahkan muatan rokok ilegal dari satu truk ke truk lainnya, di Jalan Raya Kranggan - Secang, Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Senin (19/8) lalu. Purwanto diringkus petugas, atas sangkaan menyediakan jasa, sarana dan prasarana, untuk pejualan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok SKM ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu. \"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai,\" terang Sabrul. Ditambhakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Purwanto ditahan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Magelang, mulai tanggal 20 Agustus 2019. Hingga saat ini, lantaran sudah dilimpahkan, maka penahanannya dilakukan oleh penuntut umum. \"Penahanan oleh penuntut umum dilakukan hingga perkara ini dilimpah ke pengadilan nanti. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Temanggung,\" imbuhnya. Purwanto dan sejumlah barang bukti, diserahkan kepada Kejari Temanggung oleh Sulwan Kojar, yang merupakan PPNS Kantor Bea dan Cukai Magelang. Dengan didampingi sejumlah pejabat di kantor bea dan cukai tersebut, pada Kamis (17/10). (set)
Kejari Temanggung Tangani Kasus Rokok Tanpa Bea Cukai
Sabtu 19-10-2019,02:48 WIB
Editor : ME
Kategori :