MAGELANGEKSPRES.COM,Perjuangan para korban penipuan First Travel terkait pemberangkatan Jamaah Ibadah Umrah ke Tanah Suci hanya bsa pasrah. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penting Umum (JPU) yang meminta agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan merampas aset First Travel untuk negara terungkap dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Duduk sebagai terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Sat dikonfirmasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan terobosan hukum untuk menyikapi putusan MA. Terobosan yang dimaksud yakni tetap memperjuangkan agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban. \"Kami akan upayakan terobosan hukum. Jadi kami akan membicarakan apa langkah yang terbaik,\" kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11). Menurutnya, tim jaksa penuntut umum menuntut agar aset First Travel dikembalikan kepada seluruh korban. Artinya, bukan dirampas untuk negara. \"Karena putus demikian kami kesulitan eksekusi, JPU upayakan agar aset First Travel dibagikan kepada korban. Tujuannya, agar memenuhi rasa keadilan. Harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah. Karena kamu kesulitan untuk eksekusi,\" imbuhnya. Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung ingin melakukan terobosan agar aset milik First Travel diberikan kepada korban bukan dirampas untuk negara. \"Secara normatif dalam putusan MK, jaksa tidak boleh PK. Tetapi demi rasa keadilan jaksa perlu progresif melakukan PK. Saya setuju ada terobosan hukum demi memenuhi keadilan para korban penipuan itu,\" kata Suparji saat dihubungi FIN di Jakarta, Senin (18/11). Menurutnya, ada pertimbangan khusus atas putusan yang menyatakan aset First Travel dirampas untuk negara. Yakni permasalahan hukum jika aset First Travel diserahkan kepada jamaah atau korban. \"Putusan tersebut menguatkan putusan PN Depok, dengan pertimbangan ada masalah hukum jika diserahkan kepada jamaah. Tetapi mempertimbangkan rasa keadilan putusan tersebut tidak tepat,\" tegasnya. Disinggung soal apakah jika Kejaksaan tetap melakukan eksekusi tidak munculkan kegaduhan hukum, Suparji menegaskan hal itu bisa saja terjadi. \"Ada potensi kegaduhan. Tetapi jika tidak dilaksanakan, maka jaksa bisa disebut tidak menjalankan putusan kasasi,\" tutupnya. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara. Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar PAda Tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.(lan/fin/rh)
Korban First Travel hanya Pasrah, JPU Masih Cari Terobosan Hukum
Selasa 19-11-2019,04:25 WIB
Editor : ME
Kategori :