MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus penganiayaan dengan tersangka FTA dan anak korban PS dan VB berhasil dihentikan atau restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Keadilan restoratif atau restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar Pengadilan. Dalam pelaksanaannya fokus pidana diarahkan menjadi proses dialog dan mediasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana, S.H, M.H mengungkapkan dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan secara restorative justice ini, kasus tersebut dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan. “Perkara tersebut sudah dihentikan dan tidak dilanjutkan sampai ke Pengadilan karena antara tersangka dengan kedua anak korban sudah ada kesepakatan untuk saling berdamai dan memaafkan,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022). Sebelumnya Tersangka FTA warga Kecamatan Dukun, Magelang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Polres Magelang. \"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah terjadi perdamaian tersebut kasusnya dapat dihentikan melalui restorative justice dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun,\" ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Satya Wirawan, S.H. didampingi Kasi Pidum Toto Harmiko, SH. Kasus pemukulan tersebut berawal pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi perselisihan antara tersangka FTA dengan Anak Korban “VB” dan Anak Korban “PS” yang sedang melakukan konvoi dalam rangka merayakan kemenangan lomba futsal sekolah, di daerah Selosari. Kemudian tersangka yang dibonceng rekannya dengan sepeda motor, mencari anak korban ke arah Muntilan. Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB di pinggir Lapangan Pasturan Muntilan, tersangka menemui anak korban, lalu mendekati anak korban, kemudian Tersangka memukul Anak Korban “VB” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir. Kemudian tersangka juga memukul Anak Korban “PS” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir atas sebelah kiri anak korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan anak korban. Akibat dari pemukulan ini kemudian kedua anak korban melaporkan ke pihak berwajib dengan disertai hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan.(cha)
Lewat Keadilan Restoratif, Kasus Ini Tidak Dilanjutkan ke Proses Persidangan
Sabtu 14-05-2022,08:49 WIB
Editor : ME
Kategori :