Mantap! Polres Temanggung Musnahkan 416 Knalpot Bronx Hasil Sitaan

Sabtu 14-05-2022,14:36 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 416 buah knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot bronx) disita jajaran satuan Lalu Lintas Polres Temanggung. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, ratusan knalpot bronx ini disita dari pengendara sepeda motor selama kurang lebih empat bulan terakhir, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bronx ini terus dilakukan oleh jajarannya. \"Ini hasil dari sejumlah operasi selama empat bulan terakhir, sosialisasi sudah dilakukan tentang larangan penggunaan knalpot bronx ini,\" katanya saat gelar perkara, Jumat (13/5). Ia mengatakan, untuk sementara ini penegakkan hukum terkait dengan penggunaan knalpot bronx ini masih pada resporatif justice, artinya pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bronx hanya disuruh mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar pabrikan. \"Jadi pemilik kendaraan kami panggil untuk mengganti knalpot bronx ini di Mapolres, kemudian setelah knalpot standar dipasang knalpot bronx disita agar tidak digunakan lagi,\" jelasnya. Namun demikian lanjutnya, jika masih nekat menggunakan knalpot bronx lagi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Untuk sementara ini memang belum ditilang, hanya disuruh mengganti dengan knalpot standar saja, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,\" tukasnya. Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot bronx ini tidak hanya diberikan kepada pengguna sepeda motor secara saat aktivitas sehari-hari saja, melainkan juga akan diberikan kepada masyarakat pada saat-saat tertentu seperti konvoi kendaraan. \"Situasional saja, saat operasi biasa kami akan menerjunkan anggota Mapolres saja, namun pada situasi tertentu kami juga dengan kekuatan seimbang kami juga akan melakukan tindakan penegakan yang sama,\" jelas Kapolres. Penggunaan knalpot bronx ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat melintas di jalan-jalan desa dan gang-gang di kampung. \"Antar masyarakat bisa saling menghargai dan menghormati, tidak menggunakan knalpot bronx wilayah Temanggung menjadi lebih teduh dan tidak bising, kita harus saling menghormati,\" pesannya. Sementara itu Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang difokuskan untuk pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait