JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyataakan masa penahanan untuk Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin diperpanjang hingga 40 hari ke depan Dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022. \"Tersangka Terbit dan tersangka Suhandra Citra (SC), ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya untuk tersangka Isfi Syahfitra (IS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,\" ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (10/2). Kemudian, lanjutnya, untuk tersangka Muara Peranginangin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih; dan tersangka Marcos Surya Abadi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022. \"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik,\" terang Ali. Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Selasa (18/1). Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor. Dalam perkara ini, Terbit bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu. Dalam melakukan pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Bupati Terbit. Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung. Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Terbit melalui perusahaan milik tersangka Iskandar. Pemberian fee oleh tersangka Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan tersangka Marcos, tersangka Suhanda, dan tersangka Isfi untuk kemudian diberikan kepada tersangka Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit. Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi. (rmol/me)
Masa Penahanan Diperpanjang. Tambah 40 Hari Lagi Bupati Langkat Menginap di Rutan KPK
Kamis 10-02-2022,15:32 WIB
Editor : ME
Kategori :