MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Setelah melalui mediasi yang sangat alot, akhirnya rencana Bupati Temanggung yang akan mengubah lahan produktif di Desa Karanggedong Kecamatan Parakan menjadi sirkuit grasstrack batal. Federasi Olahraga Balap Motor (FOBM) tidak akan menggelar even di lokasi tersebut. Pendamping Pengelola Lahan Desa Karanggedong, Nur Sholiqin mengatakan, sebelumnya petani yang mengelola lahan milik pemerintah itu memang menolak jika lahan yang mereka kelola selama ini diubah menjadi sirkuit grasstrack. Penolakan itu juga disampikan langsung oleh petani saat melakukan mediasi bersama FOBM, Kamis (7/11). “Memang petani menolak, karena petani menilai keputusan untuk mengubah lahan menjadi sirkuit grasstrack ini belum dilengkapi dengan perizinan,” terangnya. Namun lanjutnya, setelah melalui mediasi yang cukup panjang, kemudian petani menjadi lentur dan menegizinkan jika lahan mereka akan dijadikan sirkuit grasstrack. Hanya saja FOBM sebagai organisasi yang akan mengelola sirkuit itu harus memberikan ganti untung kepada para petani. “Kesepakatan sudah dilakukan, dan petani mau. Dengan catatan FOBM memenuhi semua permintaan petani,” katanya. Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya FBOM memutuskan untuk tidak meneruskan rencananya mengubah lahan tersebut menjadi sirkuit grasstrack. Sebab dalam mediasi itu, pihak perangkat desa dalam hal ini kepala dusun meminta FBOM untuk menyampaikan izin sendiri kepada masyarakat Desa Karanggedong. Sedangkan pihak perangkat desa akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak antara warga dan pihak FBOM. Baca Juga Harga Cabai di Pasar Kota Magelang Anjlok, Permintaan Justru Lesu “Petani kan hanya bagian kecil dari masyarakat, mereka yang mengelola lahan ini hanya 19 orang saja. Nah petani juga tidak bisa memutuskan, karena masyarakat Karanggedong itu banyak tidak hanya petani saja,” ungkapnya. Sebelumnya sejumlah pejabat telah diundang oleh panitia kejuaraan grasstrack dan Motorcross 2019 Piala Bupati Temanggung, untuk menghadiri pembukaan sirkuit pada jam 09.00 WIB. Mereka di antaranya Dandim 0706 Temanggung dan Kapolres Temanggung. Surat itu bernomor 04/FOBM/X/2019 tertanggal 4 November 2019 yang ditandatangani Ketua Federasi Olahraga Balap Motor (FOBM) Ahmad Saryono. Musyawarah diikuti perwakilan petani pengolah lahan, Kadus Klimbungan Sabar, Kapolsek Ngadirejo Marimin, Pendamping Pengelola Lahan Desa Karanggedong, Nur Sholiqin dan perwakilan dari PD Aneka Usaha. Musyawarah berjalan alot, FOBM menginginkan sirkuit di lokasi tersebut dengan alasan telah mendapat restu bupati, meski ada sejumlah lokasi yang bisa dijadikan ajang pertandingan. Selain itu, publikasi sudah tersebar. FOBM berusaha merayu petani dengan akan mengembalikan lahan yang rusak akibat even dan parkir akan dikelola pemuda setempat. Ketua FOBM Temanggung Ahmad Saryono mengatakan tidak ada titik temu antara petani penggarap dengan FOBM, sehingga dengan berbagai pertimbangan pembuatan sirkuit dibatalkan. “Rencana memang di lahan milik Pemkab Temanggung di Klimbungan, tetapi petani penggarap tidak menyetujui sehingga dibatalkan,” katanya. Saryono mengatakan even grasstrack menjadi keinginan Bupati Al Khadziq dan dipilihkan di Klimbungan yang merupakan lahan milik pemkab yang selama ini dikelola PD Aneka Usaha. Baca Juga Resmikan RS Syubbanul Wathon Magelang, Wapres Minta RS Tak Hanya Mengobati tapi juga Bisa Mencegah \"Rupanya lahan ada dikelola petani, petani tidak mau lahan rusak,\" katanya sembari mengatakan persiapan sudah jauh hari dilakukan termasuk publikasi dan penyewaan alat berat untuk pembuatan sirkuit. Sedangkan petani bersikukuh grasstrack merusak lahan produktif yang dikelola selama ini dan masih ada tempat lain yang bisa digunakan di Temanggung. Penunjukkan lokasi juga sejauh ini tidak ada pemberitahuan serta persetujuan warga, meski itu sudah diputuskan bupati. Seorang petani penggarap, Yanto mengatakan petani telah mengeluarkan dana banyak untuk mengubah lahan tandus menjadi produktif yang kini ditanami jambu dan hortukultura. Petani manut untuk apa lahan digunakan sesuai keinginan pemkab selaku pemilik tetapi harus untuk pendidikan bukan sirkuit grasstrack. “Lahan ini diamanatkan oleh bupati-bupati terdahulu untuk lahan pendidikan, bukan grasstrack sehingga kami menolaknya,\" katanya. Sebagimana diketahui, luas lahan milik Pemkab Temanggung di desa itu yang digarap sekitar 17 petani adalah 5,3 hektar. Saat ini sebagian lahan ditanami jambu biji dan lainnya bergantian ditanami berbagai sayuran. Lahan itu diolah sejak 2008 dan selesai kontrak 2018, namun masih dikelola petani sebagai sumber penghidupan. (set)
Mediasi Alot, Bupati Temanggung Batalkan Pembuatan Sirkuit Grasstrack di Lahan Produktif
Jumat 08-11-2019,02:39 WIB
Editor : ME
Kategori :