JAKARTA– Beredar pemberitaan yang menyebut bahwa tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas (Denwas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) naik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyampaikan beberapa penjelasan. Melalui keterangan resmi, Selasa (13/8), Kemenkeu menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan perubahan Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS. Usulan tersebut antara lain kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi. Namun, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan. “Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri-pegawai nonASN,” tulis Kemenkeu. Komponen itu yakni pemberian Tunjangan Cuti Tahunan kepada Direksi dan Denwas BPJS menjadi dua kali gaji. Ini diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun pertimbangan pemerintah dalam penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan itu salah satunya, disamakan dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun (12 gaji, satu gaji ke-13, dan satu gaji ke-14). Selama ini Direksi dan Denwas BPJS hanya mendapatkan THR. Sehingga, pemerintah berpandangan, guna menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13. “Penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Denwas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jamkes yang dikelola BPJS Kesehatan,” pungkas keterangan Kemenkeu. Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut – termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan – menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN. (jpg)
Naikkan Tunjangan Direksi dan Denwas BPJ
Rabu 14-08-2019,02:41 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,07:49 WIB
Kontras Vonis Aktivis Demo 2025: Delpedro Bebas di Jakarta, Enrille Cs Dipenjara di Magelang
Selasa 05-05-2026,09:04 WIB
Negara Tidak Boleh Lupa: Guru Non-ASN Adalah Fondasi Pendidikan, Bukan Tenaga Sementara
Selasa 05-05-2026,09:26 WIB
Shelter Ngesengan Kota Magelang Sepi Pembeli, Pedagang Keluhkan Harga Sewa Kios yang Mahal
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB
Banjir Bandang Putus Jembatan Dlimas di Grabag Magelang, Akses Ekonomi Warga Lumpuh
Selasa 05-05-2026,16:28 WIB
Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Terkini
Selasa 05-05-2026,21:31 WIB
Polres Magelang Kota Kawal Ketat Pemberangkatan Jemaah Haji Hingga Asrama Solo
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB
Banjir Bandang Putus Jembatan Dlimas di Grabag Magelang, Akses Ekonomi Warga Lumpuh
Selasa 05-05-2026,16:28 WIB
Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Selasa 05-05-2026,16:19 WIB
Pemprov Jateng Terima ToyaKU Udinus, Alat Canggih Pengubah Udara Jadi Air Minum
Selasa 05-05-2026,15:16 WIB