MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Masyarakat Wonosobo diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Belakangan kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil kerap terjadi. Kasus yang terbaru terjadi di tepi Jalan Raya Kyai Muntang Kampung Mataraman Wonosobo Timur baru-baru ini. Pencuri mengambil tas ransel di dalam mobil kemudian melarikan diri. Dua orang pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengemukakan, pencurian dengan pemberatan terjadi pada 17 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Kyai Muntang Turut Kampung Mataraman Wonosobo Timur. Dua orang pelaku bernama Hendra Varesa dan Miftakhul, namun pelaku kedua masih ditahan di Polres Klaten untuk kasus yang berbeda. “Kedua pelaku ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Keduanya menjalankan aksinya di Jalan Kyai Muntang, mengambil tas ransel dengan cara memecahkan kaca mobi, beruntung pemilik mobil tidak meletakkan barang berharga di dalam tas tersebut, hanya sebuah powebank,” ungkapnya kemarin. Menurutnya, kronologis peristiwa diawali dengan kedua tersangka tersebut naik sepeda motor jenis Honda Sonic warna orange putih Nopol AA-5273-WA, melintas di jalan tersebut. Kemudian tersangka melihat mobil warna hitam jenis Toyota Calya plat nomor masih putih terparkir di pinggir jalan. Keduanya turun dari sepeda motor dan mendekati mobil tersebut dan melihat di sekitar mobil dalam keadaan sepi dan tidak ada orang. Baca Juga Pria Berseragam Tentara Ditemukan Gantung Diri di Pinggiran Sungai Progo, Magelang “Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan obeng atau drei gepeng warna biru dari dalam jok sepeda motor untuk mencongkel kaca pintu tengah sebelah kiri sampai retak kemudian didorong sampai kaca mobil tersebut pecah dan terbuka. Sesudah terbuka tersangka mengambil tas ransel yang tergeletak dibelakang jok sopir dan tas slempang warna biru yang berada dijok depan sebelah kiri di ambil,” terangnya. Sedangkan tersangka Hendra menunggu di atas sepeda motor jenis Honda Sonic sambil mengawasi lokasi sekitaran mobil tersebut. Kemudian setelah mengambil tas ransel dan tas slempang tersebut kedua tersangka pergi dari lokasi tersebut ke arah jalan menuju arah Purwokerto, sekitar 2 kilo meter dari tempat kejadian tersangka Takhul menyuruh tersangka Hendra untuk berhenti dan membuka isi tas ransel dan membuka tas slempang tersebut. Tetapi hanya diketemukan KTP dan powerbank warna silver selanjutnya powerbank dibawa. Kemudian tas ransel dan tas slempang dibuang di sekitaran tersangka berhenti. Berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyrakat atau pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut untuk menigkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati,” pungkasnya. (gus)
Pecahkan Kaca Mobil, Tas Ransel hanya Berisi Powerbank dan KTP
Sabtu 29-02-2020,02:32 WIB
Editor : ME
Kategori :