3 Aset Pemkot Magelang Terdampak Tol Yogya-Bawen Dapat UGK Senilai Rp832 Juta
UGK. Pemkot Magelang dan BPN sepakat melakukan penandatanganan dokumen pelepasan aset sekaligus menyerahkan UGK atas aset tanah yang terdampak secara simbolis kepada Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak tiga aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen II.
Adapun 3 aset tanah Pemkot Magelang yang terdampak berada di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan dengan luas masing-masing 35 meter persegi dan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) sebesar Rp250.950.000.
Kemudian, bidang tanah kedua luasnya 11 meter persegi dengan UGK sebesar Rp78.870.000 dan ketiga seluas 70 meter persegi dengan nilai UGK Rp503.000.000.
BACA JUGA:MIA 2024, Ajang Apresiasi untuk Para Inovator di OPD Pemkot Magelang
Dengan demikian, total UGK yang diterima Pemkot Kota Magelang sebesar Rp832.820.000.
Sesuai ketentuan aset tanah yang terdampak pembangunan tol maka harus diwujudkan dengan tanah pengganti.
Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha menyebut, sesuai koordinasi dengan Pemkot Magelang tanah pengganti yang dimaksud saat ini sudah ada.
BACA JUGA:45 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat, Pjs Walikota Ingin Jadi Pemicu Semangat
"Tinggal nanti menindaklanjuti," imbuh Muhun Nugraha saat melakukan penandatanganan dokumen pelepasan aset sekaligus menyerahkan UGK atas aset tanah yang terdampak secara simbolis kepada Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz, Kamis 28 November 2024.
Menurut penuturan Muhun, berdasarkan target dokumen perencanaan pengadaan tanah terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang berjumlah 43 bidang.
Namun setelah dikerjakan bertambah menjadi 98 bidang dan sudah terealisasi 75 bidang.
BACA JUGA:Strategi Pemkot Magelang di Tengah Keterbatasan Lahan, Raih IKP Tertinggi 12 Nasional
“Berdasarkan jumlah tersebut, 3 bidang diantaranya merupakan aset milik Pemkot Magelang," jelas Muhun.
Kemudian, lanjut Muhun, 11 bidang proses realisasi UGK dititipkan kepada Pengadilan Negeri Magelang karena ada sengketa dan ada yang tidak diketahui pemiliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres