MAGELANGEKSPRES.COM,PERUSAHAAN industri yang diizinkan tetap menjalankan usahanya wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerjanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. SE Menteri itu ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal dengan mengirimkan SE kepada perusahaan industri di Kota Tegal.“SE Menteri diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjamin kegiatan industri tetap berlangsung, sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi,” kata Kepala Disnakerin Heru Setyawan, Sabtu (11/4). Selain menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerja, kewajiban perusahaan industri melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan agar memeriksakan diri ke faskes. Memastikan area kerja yang memiliki sirkulasi udara baik, fasilitas memadai untuk mencuci tangan, masker, sarung tangan, dan pakaian, menjamin keamanan pekerja. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin, melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet, serta turut menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Heru menegaskan, apabila perusahan industri terpaksa merumahkan pekerja, agar memberitahukan kepada Disnakerin dan mengirim tembusan kepada BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, terkait dengan Premi Jamsos yang juga harus distop dulu apabila pekerja dirumahkan. Jika situasi sudah normal, pekerja yang dirumahkan agar dipanggil kembali untuk bekerja. “Dengan hak tenaga kerja yang sama seperti sebelum dirumahkan. Hitungan masa kerja tidak boleh dinolkan, dan Kepesertaan serta Premi BPJS diaktifkan kembali. Semaksimalkan jangan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kalau terpaksa melakukan PHK, harus sesuai aturan ketenagakerjaan dengan memenuhi hak-hak pekerja,” ungkap Heru. (nam/wan)
Pekerja Wajib Diberi Suplemen
Selasa 14-04-2020,03:53 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,20:10 WIB
KOMPAK! Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Posting Foto Duduk Berdampingan
Rabu 16-09-2026,16:22 WIB
Investor Dubai Incar Mini Refinery Rp5 Triliun di Jepara
Rabu 16-09-2026,20:35 WIB
Pertahankan Lahan Sawah, Luthfi Desak Pusat Beri Insentif dan Pangkas Izin Industri
Kamis 17-09-2026,09:52 WIB
Tanpa APBD, Pemkot Magelang Bangun Monumen Paku Bumi 15 Meter di Simpang Bayeman
Kamis 17-09-2026,10:31 WIB
Mi Tjek Siang Magelang: Resep Legendaris Sejak 1950, Buatan Tangan Unik Pakai Bayam
Terkini
Kamis 17-09-2026,12:28 WIB
Program Nglarisi Pasar di Kota Magelang, Belanja Tanpa Minimal Transaksi Berhadiah Sepeda Listrik
Kamis 17-09-2026,12:22 WIB
Ini Desain Monumen Paku Bumi Setinggi 15 Meter di Simpang Bayeman Kota Magelang
Kamis 17-09-2026,11:35 WIB
Dukung Pendidikan Vokasi Berkualitas, 16 Dosen dan PLP Polbangtan Kementan Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
Gebrakan Walikota Damar Prasetyono, Ini Daftar Event Akbar yang Siap Bangkitkan Ekonomi Kota Magelang
Kamis 17-09-2026,10:41 WIB