MAGELANGEKSPRES.COM,PERUSAHAAN industri yang diizinkan tetap menjalankan usahanya wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerjanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. SE Menteri itu ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal dengan mengirimkan SE kepada perusahaan industri di Kota Tegal.“SE Menteri diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjamin kegiatan industri tetap berlangsung, sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi,” kata Kepala Disnakerin Heru Setyawan, Sabtu (11/4). Selain menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerja, kewajiban perusahaan industri melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan agar memeriksakan diri ke faskes. Memastikan area kerja yang memiliki sirkulasi udara baik, fasilitas memadai untuk mencuci tangan, masker, sarung tangan, dan pakaian, menjamin keamanan pekerja. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin, melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet, serta turut menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Heru menegaskan, apabila perusahan industri terpaksa merumahkan pekerja, agar memberitahukan kepada Disnakerin dan mengirim tembusan kepada BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, terkait dengan Premi Jamsos yang juga harus distop dulu apabila pekerja dirumahkan. Jika situasi sudah normal, pekerja yang dirumahkan agar dipanggil kembali untuk bekerja. “Dengan hak tenaga kerja yang sama seperti sebelum dirumahkan. Hitungan masa kerja tidak boleh dinolkan, dan Kepesertaan serta Premi BPJS diaktifkan kembali. Semaksimalkan jangan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kalau terpaksa melakukan PHK, harus sesuai aturan ketenagakerjaan dengan memenuhi hak-hak pekerja,” ungkap Heru. (nam/wan)
Pekerja Wajib Diberi Suplemen
Selasa 14-04-2020,03:53 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,07:30 WIB
Fashion Show 'Nirmana Arjita' SMKN 3 Magelang Tampilkan 102 Karya Busana Kreatif Siswa
Rabu 29-04-2026,08:30 WIB
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, BPBD Temanggung Waspadai Kekeringan dan Karhutla
Rabu 29-04-2026,11:37 WIB
Modus Curang UTBK 2026 Untidar Terbongkar, Peserta Pakai Earpiece Terkoneksi Joki
Rabu 29-04-2026,07:00 WIB
SMPN 2 Magelang Launching Program English Day, Latih Siswa Komunikasi Global Sejak Dini
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:07 WIB
Progres 75 Persen, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Magelang Terhambat Lahan
Rabu 29-04-2026,14:53 WIB
BPJPH Tetapkan Jawa Tengah Jadi Role Model Nasional Ekosistem Halal Terintegrasi
Rabu 29-04-2026,14:02 WIB
Demo Mahasiswa Unsiq Wonosobo, Tolak Cuti Paksa dan Penonaktifan Akun
Rabu 29-04-2026,13:36 WIB
Tinjau SMA Negeri 1 Cilacap, Prabowo dan Ahmad Luthfi Pastikan Program MBG Lancar
Rabu 29-04-2026,12:37 WIB