MAGELANGEKSPRES.COM,SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker didominasi warga asal luar Kota Tegal. Saat digelar razia masker di Jalan Sultan Agung, Senin (14/9), tercatat warga yang membayar denda Rp100 ribu sebanyak 21 orang, hukuman fisik 20 orang, dan menyapu jalan 17 orang. Dari 58 orang yang tidak memakai masker,40 orang bearasal dari luar Kota Tegal. “Sedangkan warga Kota Tegal hanya 18 orang,\\\'\\\' kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Selasa (15/9). Hartoto menyatakan, razia masker akan dilakukan rutin. Seminggu tiga kali.Sasarannya meliputi fasilitas publik, jalan umum, rumah makan atau restoran, dan perusahaan-perusahaan. Kegiatannya akan pindah-pindah. Ada yang dilakukan secara gabungan dengan petugas TNI/Polri, ada yang hanya dilakukan Satpol PP. \\\'\\\'Waktunya juga diacak. Sehingga benar-benar ketahuan masyarakat pakai masker karena pas ada operasi saja atau memang sudah menjadi panggilan hati untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungannya dari bahaya penularan Covid-19 ,\\\'\\\' jelasnya. Hartoto menegaskan, sanksi pertama yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan adalah denda Rp100 ribu. Namun pihaknya memiliki beberapa opsi sanksi lainnya, seperti sanski fisik dan sosial. Dia berharap sanksi denda bisa menurunkan angka pelanggar protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penambahan kasus Covid-19 di Kota Tegal. (gus/wan) AGUS/RATEG PEMBINAAAN - Wali Kota Tegal Dedy Yon didampingi Kapolres, Dandim 0712, Kajari dan Ketua DPRD Kota Tegal memberikan pembinaan kepada warga yang terjaring tidak memakai masker. PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN A.ASAL WILAYAH - Kota Tegal : 18 - Luar Kota Tegal : 40 B.JENIS KELAMIN - Laki-laki : 49 - Perempuan : 9 C.JENIS SANKSI - Hukuman Fisik : 20 - Kerja Sosial : 17 - Denda Administrasi : 21 Sumber: Satpol PP Kota Tegal, 2020.
Pelanggar Didominasi Warga Luar Kota
Rabu 16-09-2020,03:40 WIB
Editor : ME
Kategori :