MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG -Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung masih menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembubaran PD BKK Pringsurat. Perda tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk membayar dana ratusan nasabah. Sebelumnya PD BKK Pringsurat tersebut telah dinyatakan bangkrut lantaran terbelit kasus korupsi. Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dan sejumlah orang telah ditahan. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Sunardi mengatakan, semula pihaknya menunggu timbul putusan tetap dari pengadilan niaga untuk melakukan pembayaran dana nasabah. Akan tetapi, kendati terus mendesak agar dana nasabah segera dibayar, namun pihak nasabah ternyata tidak mengajukan gugatan melalui pengadilan tata niaga. \"Sementara kami tetap butuh dasar yang kuat untuk membayarkan dana nasabah. Jadi yang paling memungkinkan sebagai dasar adalah terbitnya Perda mengenai pembubaran BKK Pringsurat dari provinsi karena saham BKK dimiliki pemprov dan pemkab. Kami masih menunggu itu,\"ujarnya. Sunardi menyebutkan, uang nasabah yang sudah terbayar belum mencapai separuhnya, baru sekitar Rp12 miliar dengan menggunakan dana talangan dari BKK lain yang ditempatkan oleh direktur PD BKK Pringsurat. Sedangkan total dana nasabah di PD BKK Pringsurat mencapai Rp95 miliar. Dengan demikian masih ada sekitar Rp83 miliar dana nasabah milik masyarakat Temanggung yang belum bisa dibayarkan.Aset jaminan kredit PD BKK Pringsurat mencapai Rp42 miliar, terdiri dari sertifikat tanah dan kendaraan. Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan daerah ini mengalami kerugian sejak tahun 2017. Namun setelah dilakukan audit khusus, ternyata PD BKK Pringsurat sudah rugi sejak tahun 2009 dan kesalahan yang ada ternyata ditutupi. Adapun total kerugian yang diderita PD BKK Pringsurat dari 2009 sejak saat ini diperkirakan sekitar Rp115 miliar. Padahal aset yang dimiliki PD BKK Pringsurat ditaksir hanya di kisaran Rp14 miliar saja. Kerugian yang dialami perusahaan ini lantaran salah kelola dan praktek korupsi yang dilakukan karyawan. (set)
Pembubaran BKK Pringsurat Tunggu Perda
Selasa 28-01-2020,03:11 WIB
Editor : ME
Kategori :