MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebanyak 158 los dan 12 kios di Pasar Baledono Purworejo diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo karena tidak difungsikan untuk aktivitas usaha oleh para pedagang pemegang hak penempatan. Pengambilalihan ditandai dengan penyegelan/penutupan oleh petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Perdagangan (KUKMP) Purworejo, Selasa (10/3) pagi. Penyegelan dimulai dengan koordinasi pihak-pihak terkait dan penandatanganan berita acara penyegelan yang dihadiri Kepala Satpol PP Damkar, Kepala Dinas KUKMP, Camat Purworejo, dan Lurah setempat. Para petugas selanjutnya memasang pengumuman di depan pasar dan menyegel satu per satu kios dan los. Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi menerangkan, penutupan los dan kios dilakukan lantaran pedagang pemegang hak kios dan los melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf (b) Perda nomor 17 tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo. Sebelum langkah pengambilalihan diputuskan, pihak Dinas KUKMP telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali selama tiga bulan berturut-turut. “Hari ini Satpol PP hanya memasang pengumuman penutupan 158 los dan 12 kios pasar Baledono. Selanjutnya akan diserahkan kepada dinas KUKMP untuk dilelang kembali bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” terangnya. Menurutnya, pengambilalihan los dan kios sekaligu menjadi salah satu upaya untuk meramaikan kembali Pasar Baledono yang selama ini dianggap sepi pengunjung. Selain tidak mengoptimalkan sebagai tempat usaha, pedagang selama ini juga tidak melakukan pembayaran retribusi secara rutin atas penggunaan kios dan los di Pasar Baledono. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 17 tahun 2007 perlu menetapkan Keputusan penutupan dan mengambil alih kepemilikan kios/los Pedagang di pasar Baledono,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP, Bambang Susilo, menyebut bahwa langkah penutupan diambil sesuai prosedur setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan kepada para pedagang. Pasca pengambilalihan ini, pihaknya akan melakukan pendaftaran atau pelelangan kembali melalui mekanisme pengundian. “Untuk waktunya belum kita tentukan, tapi yang pasti ya segera,” ungkapnya. Disebutkan, para pedagang pemilik hak sebelumnya dapat kembali ikut mendaftar. Namun, tetap sesuai aturan yang akan diberlakukan. “Artinya tidak menutup kemungkinan pedagang yang sebelumnya ini bisa memiliki kembali. Siapa saja boleh ikut mendaftar, tetapi ada aturan-aturan yang harus ditaati,” tandasnya. (top)
Pemkab Ambil Alih 158 Los dan 12 Kios Pasar Baledono
Rabu 11-03-2020,03:21 WIB
Editor : ME
Kategori :