Pemkot Magelang Bakar Daging Tak Laik Konsumsi

Sabtu 28-12-2019,01:58 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Daging tak laik konsumsi dari sejumlah pedagang di pasar tradisional se-Kota Magelang, dimusnahkan oleh tim gabungan Pemkot Magelang, Jumat (27/12). Daging yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Peternakan Dinas Peternakan dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Sugiyanto mengatakan, saat operasi tim mengambil sampling 55 kilogram daging milik salah satu pedagang di pasar Rejowinangun. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45. Padahal pH normal daging adalah 5,7-6,1. ”Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” kata Sugiyanto. Baca Juga Puluhan Napi Salemba Dikirim ke Purworejo Sementara hasil operasi di Pasar Gotong Royong, tim nihil mendapati daging tak layak. Di pasar tersebut, tim melakukan sampling terhadap 2 pedagang daging asal Boyolali yang membawa daging seberat 6 kwintal. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan. ”Kemudian di Kampung Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali,” ujarnya. Kegiatan operasi penertibah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang, dan Detasemen CPM Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. ”Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khsusunya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan (BAH) di Kota Magelang,” imbuh Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko. Ia menyatakan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin. Kegiatan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun baru. ”Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku/pedagang yang melakukan kecurangan,” tegas Eri, didampingi penyuluh pertanian Among Wibowo. Baca Juga Distributor Sembako Palsu, Seorang Janda asal Bekasi Diamankan Polisi Purworejo Dijelaskan Eri bahwa daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging. Termasuk harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan ataupun petugas di RPH setempat. ”Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait