Pemudik yang Melintas di Kabupaten Magelang Harus Jalani Screening di Posko Covid-19

Rabu 15-04-2020,02:16 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) harus ditekan seminimal mungkin, termasuk kedatangan pemudik. Guna mendukung hal tersebut, posko pemantau Covid-19 di tingkat desa dituntut aktif menyaring kedatangan mereka di kampung halaman. Pemudik yang perlu diantisipasi adalah yang menggunakan kendaraan pribadi. Mengingat, pemerintah melakukan pemeriksaan ketat di Posko Pemantauan Covid-19 di Terminal Salaman, Terminal Muntilan dan Terminal Secang bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum. \"Screening untuk penumpang kendaraan umum dari luar daerah, AKAP dan travel wajib masuk dan menurunkan penumpang di terminal untuk diperiksa di pos pantau. Dari screening tersebut akan mendapatkan surat keterangan, kemudian surat tersebut dibawa pulang ke desa masing-masing,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Imam Basori, kemarin. Adapun untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Imam, juga wajib diperiksa di Pos Pantau Terminal. Mereka juga harus mendapatkan surat pemeriksaan. \"Petugas pos pantau di desa wajib menanyakan surat keterangan dari pemudik, bahwa pemudik telah diperiksa di Pos Pantau Terminal. Termasuk, bila pemudik tersebut menggunakan kendaraan pribadi,\" papar Imam. Sementara, Sekretaris Desa Kalinegoro, Arya Putra Ghari mengatakan, ada beberapa pemudik yang melampirkan saat surat keterangan. Tapi banyak yang tidak, dimungkinkan karena memakai kendaraan pribadi jadi tidak melewati terminal. \"Posko di RT/RW sebagai tempat laporan awal tentang kedatangan warga, kemudian diteruskan ke posko induk (desa). Laporan tersebut dilanjutkan ke kecamatan dan kabupaten. Namun tidak semua pemudik melaporkan surat keterangan screening di terminal, karena mudik menggunakan kendaraan pribadi,\" terang Arya.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait