Penganiaya Pedagang di Pasar Pagi Borobudur Ditangkap

Rabu 11-03-2020,02:52 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,BOROBUDUR - Berawal dari video pemukulan terhadap seorang perempuan yang dituduh mencuri cabai di Pasar Pagi Borobudur pada akhir Februari 2020 lalu, pihak keluarga korban tidak terima dan melapor kepada Polsek Borobudur. Dalam perkara tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pemukulan saat ini akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Borobudur. Usai mengetahui video viral di medsos kejadian pemukulan terhadap korban SZ (43) warga Kecamatan Mungkid, Magelang, anak korban tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. \"Benar, anak korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 Februari 2020 pagi, setelah video kejadian penganiayaan viral di media sosial Facebook,\" ungkap Kapolsek Borobudur, AKP Sigit Asnawi, Selasa (10/3/). Baca Juga Hoaks, Pasien Corona Dirawat di RSUD Tidar Penganiayaan terjadi pada tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban merupakan pedagang yang baru dua bulan berdagang di pasar tersebut. Korban dituduh mencuri sayuran dan sempat dipukul beberapa orang yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang. \"Saat pemukulan terjadi, ada yang merekam video dan diunggah di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban tidak terbukti mencuri. Namun korban mengalami luka memar di muka, luka pada bagian belakang telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar,\" ucap AKP Sigit. Guna menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Borobudur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pada Selasa (3/3) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu yersangka berinisial PW warga Candirejo, Borobudur. Berlanjut pada 5 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 WIB petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya SRW warga Desa Sirahan, Kecamatan Salam, Magelang. \"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku PW dan SRW mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban,\" terang AKP Sigit. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 dan atau 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait