MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Meski bertanggung jawab besar terhadap keselamatan jiwa pengguna jalan di perlintasan kereta api sebidang, namun fasilitas peralatan selama ini masih cukup minim. Lantaran tidak memiliki peralatan otomatis, petugas penjaga perlintasan sebidang di Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Purworejo terpaksa menambah peralatan sendiri. Sebuah cermin berukuran persegi panjang yang ditempatkan di bagian dalam depan pos jaga.
Keberadaan kaca itu sangat membantu karena untuk memantau pergerakan kereta api yang datang dari arah Jogjakarta. Ini sangat beralasan, karena posisi petugas menghadap ke arah utara atau melihat kereta dari arah Stasiun Kutoarjo.
\"Sejak saya bertugas disini, kaca itu sudah ada,\" kata Setiawan Teguh Raharjo (35) petugas penjaga perlintasan, kemarin.
Menurutnya kaca itu amat membantu, karena dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta dari Jogjakarta, dirinya tidak bisa melihat secara langsung keberadaan kereta api.
\"Kaca itu sangat membantu karena kereta dari belakang bisa terlihat,\" tambahnya.
Ruang jaga yang ada sendiri memang relatif sempit. Untuk melihat gerakan kereta api di bagian belakang juga sulit, karena tertutup kamar mandi yang ada.
\"Kita memantau kendatangan kereta dari radio yang ada. Setidaknya bisa memperkirakan kapan kira-kira kereta akan sampai perlintasan ini,\" tambahnya.
Teguh menjelaskan untuk perlintasan sebidang yang dikelola PT KAI relatif lebih mudah. Karena ada sinyal khusus yang mengirim pesan kepada petugas.
\"Kalau di perlintasan yang kita jaga ini ya semuanya masih serba manual. Jadi ya memang harus konsentrasi penuh,\" ungkap Teguh.
Manajer Humas Daop 6 PT KAI, Eko Budiyanto mengungkapkan jika sebenarnarnya peralatan yang ada di pos penjagaan perlintasan sebidang yang dikelola Pemerintah Daerah bisa standar. Namun pihaknya tidak menutup mata akan kemampuan daerah.
\"Ya sedapat mungkin (disamakan). Tapi kan kemampuan Pemkab beda-beda,\" kata Eko.
Namun dia menjelaskan jika perlintasan sebidang itu bukan kewenangan dari PT KAI. Sesuai dengan UU NO 23 tahun 2007, ranah kewenangan itu ada di Pemerintah.(luk)