Pilkada, Waspadai BPD

Sabtu 03-10-2020,03:06 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada masa Pilkada Serentak 2020. Tingginya biaya politik membuat BPD kemungkinan akan diminta kontribusi oleh calon kepala daerah petahana selaku pemegang saham. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah. Apabila terdapat permintaan baik secara sukarela maupun dengan paksaan, Alex meminta agar tidak ragu untuk melaporkannya kepada penegak hukum. \"Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,\" ujar Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10). Alex menambahkan, pegawai dan korporasi BPD juga rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi. Pada umumnya, modus yang digunakan terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan proyek. Selain itu, suap dalam penganggaran dan gratifikasi juga marak terjadi. Modus-modus korupsi tersebut, menurut Alex, juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD. \"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,\" kata Alex. Ia mencontohkan, dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet. Karenanya, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai. Alex juga mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya. Selain itu, evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan juga perlu dilakukan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno menyatakan, pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama bersama KPK. \"Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,\" tuturnya. Supriyatno menuturkan, Asbanda juga telah bekerja sama dengan KPK guna mencegah praktik korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran. Terbukti, menurutnya, terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama tersebut. Komisaris Utama Bank Papua T.E.A Hery Dosinae mengakui, BPD masih perlu meningkatkan daya saing dalam berkompetisi dengan bank-bank himbara. Dia menambahkan, BPD diuntungkan dengan adanya dana pemda yang disimpan di BPD. Namun, dia juga mengeluhkan pemegang saham yang seenaknya memindahkan dana dalam waktu-waktu tertentu ke bank himbara. \"Hal Ini perlu dilihat secara komprehensif. Semoga KPK mendampingi kita terus untuk pembenahan ke depan,\" ucapnya. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait