DPRD dan Bupati Purworejo Sepakati Hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan TA 2026
Hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Jumat (7/8).-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (7/8).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, dan Rudi Hartono.
Hadir Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, bersama jajaran Forkopimda, para anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD terkait.
BACA JUGA:Penyesuaian Anggaran Dominasi Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Purworejo 2026
Sejumlah perubahan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan juru bicara, Ivan Fatchan Ghani Wardana.
Dalam laporannya disampaikan bahwa Banggar DPRD bersama TAPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar pada 6 Agustus 2026 di Gedung DPRD Purworejo.
Hasil pembahasan menyepakati pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.480.630.787.841 meningkat menjadi Rp2.483.320.805.354, atau bertambah Rp2.690.017.513.
Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp2.672.419.513 serta pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17.598.000.
Pagu belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp2.610.275.095.462 menjadi Rp2.612.965.112.975, atau meningkat sebesar Rp2.690.017.513.
Penambahan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, di antaranya melalui penyesuaian anggaran yang bersumber dari tambahan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Tjitrowardojo, RSUD RAA Tjokronegoro, serta BLUD Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah.
Selain itu, anggaran juga disesuaikan guna mendukung prioritas pembangunan daerah serta penyempurnaan rekening belanja pada program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pada sektor pembiayaan, Badan Anggaran menyepakati tidak terdapat perubahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: