MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – 36 warga Desa Kundisari Kecamatan Kedu diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, pasca perusakan rumah milik warga di desa setempat usai proses pemilihan kepala desa (pilkades) berakhir, Kamis (9/1). Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kasus perusakan rumah warga di Desa Kundisari Kecamatan Kedu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Perusakan rumah tersebut berupa pemecahan kaca pada bagian jendela dan pintu milik warga. “Rumah yang dirusak itu berada di Dusun Mriyan Kulon Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah,” terang Kapolres, Jumat (10/1). Baca Juga Pilkades di Temanggung Sisakan Masalah, Sejumlah Rumah Warga Dilempari Batu Berdasarkan pantauan di desa tersebut, ada empat rumah yang dirusak di Dusun Mriyan Desa Kundisari. Bahkan selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya. “Ada empat rumah yang dirusak, untuk korban yang luka hanya ada satu orang saja, sudah mendapatkan perawatan rumah sakit,” katanya. Kapolres mengatakan perusakan rumah di Desa Kundisari kemungkinan didasari rasa ketidakpuasan warga terhadap hasil pelaksanaan pilkades. “Kebetulan mereka adalah satu dusun. Kejadian itu mungkin rasa ketidakpuasan, karena warga tersebut mengusung salah satu calon kades dan tidak terpilih dan ditengarai ada warga lain tidak memilih calon dari dusun setempat,” katanya. Namun, katanya pelaksanaan pilkades sifatnya rahasia dan tidak bisa menentukan siapa memilih siapa, karena di dalam bilik warga dijamin untuk menyalurkan aspirasi sesuai dengan hati nurani masing-masing dan tidak bisa diintimidasi. “Tidak bisa dipengaruhi karena itu independen masing-masing orang per orang sehingga pencoblosan dilakukan di bilik agar terjamin kerahasiaannya dalam menentukan pilihan,” kata Kapolres. Ia juga menuturkan pemeriksaan terhadap 36 orang untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan namun hingga saat ini belum ada tersangka dan polisi masih mendalami kasus tersebut. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan, sampai sekarang memang belum ada tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ini,” terangnya. Disampaikan, saat ini daerah tersebut dalam kondisi kondusif. Pihaknya sudah menemui beberapa pihak dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk ikut mendinginkan suasana, sehingga tidak berkembang ke hal-hal yang lain. Sementara Kapolres menyebutkan, Desa Kundisari merupakan salah satu tempat pemungutan suara (TPS) rawan karena jumlah pemilihnya cukup banyak hampir 4.000 orang, sehingga menjadi daerah prioritas dalam pengamanan TPS. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Temanggung, baik yang melaksanakan pilkades maupun yang tidak melaksanakan pilkades agar tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing,” katanya. Diharapkan, agar yang menang dalam pilkades tidak jumawa, tidak ber-euforia secara berlebihan dan yang kalah harus ikhlas menerimanya karena itu pilihan masyarakat yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. “Itulah hasil demokrasi ada yang kalah dan ada yang menang, harus legowo menerima hasil pilkades,” pesan Kapolres. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Arfan Armin menambahkan, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan Kedu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan jumlah saksi yang diperiksa yakni sebanyak 36 orang. “Masih dalam pemeriksaan, tapi masih kita dalami kasus ini,” tambahnya. (set)
Pilkades di Temanggung Sisakan Masalah, Polisi Periksa 36 Warga
Sabtu 11-01-2020,02:56 WIB
Editor : ME
Kategori :