Polisi Amankan TT, Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang

Selasa 23-06-2020,02:40 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Mengaku bisa melipatkangandakan uang, seorang berinisial TT (48) Warga Bogeman Kidul Magelang berurusan dengan Polisi Sektor Muntilan, Polres Magelang, Polda Jawa Tengah. TT ditangkap petugas unit reskrim Polsek Muntilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/ pegelapan sejumlah uang milik korban Agus Indrayanto (47) warga Desa Sedayu Kecamatan Muntilan Magelang. Kejadian diawali pertemuan antara korban dan pelaku, Senin(18/5/2020) pukul 20.00 WIB di rumah Nurhamid, Dusun Semawe, Desa Sukorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. “Saat itu pelaku berkata kepada saya bahwa bisa melipat gandakan uang  sehingga saya merasa tertarik. Kemudian saya menyerahkan uang sebesar Rp13.895.000 dan dijanjikan pelaku uang akan bertambah setelah empat hari. Selama menunggu waktu empat hari, saya untuk melakukan ritual,\" terang Agus kepada petugas Polsek Muntilan. Namun sampai waktu yang dijanjikan uang tidak di kembalikan tapi diketahui uang justru dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku, karena merasa tertipu kejadian ini korban melapor ke Polsek Muntilan. Baca Juga Candi Borobudur Dibersihkan dari Abu Vulkanik Merapi Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka penggelapan atau penipuan  berdasarkan laporan korban. \"Dalam penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku TT, ketika berada di rumah kontrakan orang tuanya di Dusun Tambakan Desa Sedayu Muntilan, Sabtu,(13/6/2020),\"  terang AKP Mudiyanto. Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui semua perbuatannya dan setelah pemeriksaan saksi saksi dan dilakukan gelar perkara. Maka tersangka ditahan di rutan Polsek Muntilan dalam rangka penyidikan, dengan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait