MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Terekam CCTV saat melakukan aksinya di Desa Wonokerso Kecamatan Tembarak, kawanan pencuri hewan ternak dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menyebutkan, dari kasus ini diamankan empat tersangka yakni KM (36) warga Kandangan, SN (43) warga Kandangan, dan R (18) warga Gemawang serta seorang penadah hasil curian SB (48) warga Kedu. “Dua tersangka adalah residivis dan dua tersangka lainnya adalah pemain baru dalam kasus ini,” kata Kapolres, Rabu (29/4). Kawanan pencuri ini berhasil diringkus setelah korban Ruwadi warga Desa Wonokerso Kecamatan Tembarak melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembarak. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Awalnya petugas kami memang sedikit mengalami kesulitan, namun setelah mengambil rekaman dari sejumlah CCTV di daerah itu akhirnya identitas pelaku bisa terungkap,” tuturnya. Baca Juga 95 Kendaraan Luar Kota yang akan Masuk Magelang Diminta Putar Balik Kronologis kejadian pada hari Kamis (5/3) sekitar pukul 02.30 wib, Sutini (istri korban) yang sedang membuat susu kedelai pada saat itu mendengar suara gaduh di kandang kambingnya. Kemudian ia berusaha untuk mendatangi ternyata gembok kandang sudah posisi terbuka,dan setelah dicek ada 16 kambingnya hilang. “Modus operandi para pelaku merusak gembok kandang dan mengambil kambing kemudian diangkut dengan mobil bak terbuka. 16 kambing milik korban berhasil digondol oleh kawanan ini,” terangnya. Menurutnya, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas mengantongi nama-nama pelaku pencurian tersebut. Setelah pencuri berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak lama penadah juga berhasil dibekuk. \"Mereka ini sudah lihai dalam pencurian hewan ternak, kambing hasil curiannya langsung dijual ke penadah,” terangnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max Super sebagai sarana untuk mencuri, kemudian 23 tali berwarna cokelat, kemudian sarung dan topi yang digunakan saat melakukan pencurian. “Karena terbukti melakukan tindak Mereka kita jerat Pasal 636 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,\" katanya. Ia menyebutkan tersangka KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden Kecamatan Jumo tahun 2014, dan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen Kecamatan Parakan. “Meskipun residivis, namun mereka ini bukan tahanan yang baru keluar atau tahanan asimilasi, mereka keluar dari rumah tahanan akhir 2019 lalu,” tutup Kapolres.(set)
Polisi Bekuk 4 Kawanan Pencuri Ternak di Temanggung
Kamis 30-04-2020,01:42 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,13:51 WIB
H+4 Lebaran, Arus Balik di Simpang Shopping Magelang Landai Berkat Tol Fungsional dan Flyover Canguk
Selasa 24-03-2026,12:41 WIB
Berkah Lebaran, Pelanggan Atria Hotel Magelang Bawa Pulang Tiket Umrah dari Pasar Lawasan
Selasa 24-03-2026,15:15 WIB
Festival Balon Udara Wonosobo 2026 Diserbu Ribuan Wisatawan
Selasa 24-03-2026,14:04 WIB
Museum Daerah Wonosobo Dibuka, Sajikan Wisata Edukasi dan Budaya
Selasa 24-03-2026,13:32 WIB
Mendiang Bambang Hartono Dikenal Sebagai Figur Filantropis Konsisten bagi Jawa Tengah
Terkini
Selasa 24-03-2026,18:03 WIB
1,6 Juta Kendaraan Masih Berada di Jawa Tengah, One Way Nasional Dibuka
Selasa 24-03-2026,15:15 WIB
Festival Balon Udara Wonosobo 2026 Diserbu Ribuan Wisatawan
Selasa 24-03-2026,14:04 WIB
Museum Daerah Wonosobo Dibuka, Sajikan Wisata Edukasi dan Budaya
Selasa 24-03-2026,13:51 WIB
H+4 Lebaran, Arus Balik di Simpang Shopping Magelang Landai Berkat Tol Fungsional dan Flyover Canguk
Selasa 24-03-2026,13:43 WIB