Politik Uang, Milenial Paling Rentan

Selasa 17-11-2020,05:59 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan generasi muda termasuk kelompok dalam kategori pemilih pemula rentan. Menjadi sasaran praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam beberapa riset menunjukkan salah satu kelompok rentan sasaran politik uang adalah kelompok pemilih pemula. Menurut Dewi, salah satu penyebab pemilih pemula menjadi sasaran politik uang adalah kurangnya pemahaman terhadap pendidikan politik sejak dini. \"Tentu bernilai menjadi sebuah upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada generasi muda, agar mereka sejak dini memahami hakikat dari demokrasi dan bisa membentuk karakter pemilih yang baik,\" ujarnya, Senin (16/11). Untuk mencegah politik uang, lanjut Dewi, pihaknya harus terus menerus mensosialisasikan khususnya kepada pemilih pemula dengan bekal pemahaman akan bahaya politik uang. \"Diharapkan bisa memberikan dampak dalam mendorong generasi muda untuk peduli terhadap bahaya politik uang pada generasi muda,\" kata Dewi. Koordinator Divisi Penindakan ini juga mengingatkan akan bahaya politik uang yang harus diperangi. Hal ini menurutnya akan berdampak juga kepala kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Selain itu, Dewi juga mengimbau kepada seluruh jajaranya agar tetap bekerja profesional, menjaga integritas, terus belajar, proses pengawasan terus agar ditingkatkan karena tidak mudah melaksanakan pemilihan di tengah pandemi Covid-19, dan yang paling penting tetap jaga kesehatan. Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas di lapangan yang terkena intimidasi, meskipun itu bagian dari risiko pekerjaan pengawasan. Jika ditemukan, dia perintahkan kejadian tersebut dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). \"Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu,\" kata Bagja. Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan UU Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan. \"Panwascam kita harus dilindungi memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,\" tegasnya. Selain itu Bagja juga berpesan agar semua anggota Bawaslu daerah dapat mengisi laporan hasil pengawasan (Form A). \"Jangan sampai ada laporan dalam form A nihil. Laporan hasil pengawasan adalah kejadian ditempat perkara baik atau buruknya,\" tandasnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait