MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus narkotika dengan tersangka berinisial BS dan YW alias Gendok. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Kapolres Magelang AKBP Nugroho Ary Setyawan, saat jumpa press, Senin (6/7) lalu menjelaskan, BS dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota setelah mendapat informasi bahwa di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang. Lokasi tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika. “Berdasarkan informasi tersebut tim kemudin melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya pada Sabtu, 2 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang laki-laki yang berada di depan sebuah toko di Jenderal. Sudirman, Kota Magelang sehingga diamankan oleh petugas dan mengaku bernama “BS” beralamat Kampung Sidosari No. 27 Rt. 03 Rw. 05, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,”ungkapnya. Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan penggeladahan badan terhadap saudara “BS” dan berhasil menemukan 1 bungkus paket eksepidisi TIKI yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menyebutkan, Gendok berhasil ditangkap 10 Juni 2020 sekira 19.00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang bernama Gendol yang beralamat di Jambon, Gesikan, Kelurahan CacabanKota Magelang sering melakukan transaksi narkotika, selanjutnya pada Kamis, 11 Juni 2020 tim melaksanakan pemantauan dan observasi di sekitar Jambon dan Gang Gesikan tepatnya di sebelah Gereja Pantekosta hingga pukul 17.30, akhirnya mengetahui adanya gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. \"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mengamankan tersangka, yang mengaku bernama YW alias Gendok, Kemudian petugas melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan 1 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp200.000 serta 2 buah handphone, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian tim menuju ke rumah tersangka, kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab bong serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika. Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,\"papar Kapolres. Menurut Kapolres, kedua pelaku selama ini menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu, keduanya diancam dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. (hen).
Polres Kota Amankan 2 Pengedar Narkoba
Rabu 08-07-2020,02:21 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,07:30 WIB
Jelang Lebaran 2026, Polres Temanggung Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Tetap Stabil
Selasa 17-03-2026,18:48 WIB
DWP Kota Magelang Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Tenaga Non formal Sekolah Jelang Idul Fitri
Selasa 17-03-2026,12:18 WIB
Kontes Pildacil Warnai Semarak Ramadan RW 6 Cacaban Kota Magelang
Selasa 17-03-2026,15:56 WIB
Disambut Hangat, 250 Perantau Tiba di Secang Lewat Mudik Gratis Pemkab Magelang
Selasa 17-03-2026,06:30 WIB
325 Bus Mudik Gratis Jateng Dilepas di TMII, Purworejo Siapkan 5 Bus untuk Pemudik Lebaran 2026
Terkini
Selasa 17-03-2026,19:00 WIB
Walikota Magelang Damar Prasetyono Ambil Sumpah 18 CPNS
Selasa 17-03-2026,18:48 WIB
DWP Kota Magelang Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Tenaga Non formal Sekolah Jelang Idul Fitri
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Lepas Mudik Gratis dengan Kereta Api, Ahmad Luthfi Fasilitasi Ratusan Pemudik Menuju Kampung Halaman
Selasa 17-03-2026,15:56 WIB
Disambut Hangat, 250 Perantau Tiba di Secang Lewat Mudik Gratis Pemkab Magelang
Selasa 17-03-2026,15:49 WIB