Polres Magelang Bongkar Kasus Aborsi, Amankan Sepasang Mahasiswa Asal Purworejo dan Dukun yang Membantunya

Jumat 12-02-2021,17:46 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang  berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang mahasiswa-mahasiswi asal Purworejo dengan bantuan seorang dukun yang tinggal di Krasak Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, sepasang kekasih dan seorang dukun ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka HYP(21, pria) dan SA (21, wanita). Keduanya warga Kabupaten Purworejo yang merupakan pasangan kekasih. Sementara SK (35, pria) warga Krasak Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang merupakan seorang dukun yang membantu aborsi. Disebutkan, ketika tersangka ditangkap Penyidik Satreskrim Polres Magelang di tempat yang berbeda. \"Tersangka HYS dan SA ditangkap di rumahnya. Sementara SK kami tangkap di Krasak Salaman Magelang,\" ucap AKP Hadi Handoko, SH., S. I. K saat Konferensi Pers di Polres Magelang, Kamis(11/2/2021).   Kasus aborsi tersebut terjadi di rumah tersangka SK pada 21 Desember 2020 lalu. Dia menjelaskan,  penangkapan tersangka SK, berawal dari status WA  pelaku  yang menuliskan  keterangan “hasil kerja keras. “Selain itu, sejumlah tetangga SK, juga curiga terhadap tersangka yang membawa ember serta meminjam cangkul, sebelum menuju  pemakaman umum  untuk mengubur janin,” paparnya. Setelah mendapatkan laporan warga, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan  ketiga tersangka pada 5 Januari lalu. SK mengaku, perbuatan menggugurkan kandungan tersebut baru pertama kali dilakukan. Tekniknya dirinya belajar dari laman di  youtube. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau dengan maksimal Rp 3 miliar. Mereka melanggar paasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait