Polres Temanggung Kembali Ungkap Kasus Narkoba Kembali, Pelapor jadi Tersangka

Jumat 10-07-2020,02:58 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung mengungkap kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tersangka sendiri yang saat itu dalam kondisi terancam karena masalah yang dialaminya. Dari laporan itu kemudian petugas Polres Temanggung menuju ke rumah tersangka bernama GC (21), warga Kertosari Kecamatan Temanggung. Saat itu kondisi tersangka dalam keadaan mabuk. “Awalnya tersangka ini melapor ke Polsek Kota Temanggung, dalam laporan itu salah satu tersangka mengaku sedang mempunyai masalah dengan temannya dan merasa terancam. Karena sedang mabuk, anggotapun akhirnya melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, saat gelar perkara Kamis (9/7). Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3.000 butir pil warna putih berlogo Y dan 10 lembar Trihexyphenidyl yang tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter. Dari pengembangan kasus ini ada satu tersangka baru yakni MS (21) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan. Baca juga Sering Tidur di Tempat yang Sama, Suami Bejat Cabuli Anak Tiri “Kami akan terus berusaha mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto. Dari tangan MS petugas menemukan barang bukti hasil penggeledahan rumahnya berupa sabu seberat 0,40 gram, satu buah pipet kaca dan tiga buah alat hisap. “Jadi sebelumnya kedua tersangka ini sempat melakukan transaksi dengan Arif Bong yang saat ini DPO,” terang Ali. Modus transaksi yang dilakukan tersangka ini yakni memesan barang melalui telepon, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening. “Setelah dibayar kemudian mereka mengambil barangnya di WC area Taman Wisata Pemandian Pikatan,” jelasnya. Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya sendiri paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. Sementara, MS selama ini mengaku menjual barang haram tersebut kepada sejumlah karyawan pabrik. Setidaknya sudah ribuan pil yang ia dijual. “Baru dua kali beli, sekali beli sebanyak 1000 butir pil, dalam satu paketnya saya dapat untung Rp10 ribu,” terangnya. Ia mengaku, telah menggeluti dunia ini setelah Idul Fitri lalu. Sejak itu dirinya bersama salah satu temannya itu menjual barang haram ini ke karyawan-karyawan pabrik di Temanggung. “Saya hanya menjual kepada karyawan pabrik saja, tidak ke anak-anak sekolah,” aku pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sales itu.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait