Polres Wonosobo Bekuk Spesialis Pencuri Sapi, Beraksi di 14 TKP

Kamis 06-02-2020,01:58 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Jajaran Satuan Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis sapi di Wonosobo. Dua pelaku SF (40) warga Bangsari Simbang Kalikajar dan  IW (29) asal Bulupayung Rejosari Kalikajar. Mereka berhasil diamankan setelah keduanya ditangkap kepolisian hasil pengembangan kasus curanmor. “Kedua pelaku itu berhasil ditangkap dari pengembangan kasus curanmor di luar daerah. Ternyata di Wonosobo mereka diduga kuat merupakan pelaku pencurian sapi di Wadaslintang yang terjadi pada satu tahun silam,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto. Dijelaskan kronologis pencurian sapi,  pelaku menjalankan aksinya di rumah Suheni (44) di Bersole Sumberejo Wadaslintang,  22 Februari 2019 lalu. Sapi jantan jenis simental warna merah tua berumur dua tahun yang ditaksir  seharga Rp50 juta. Kedua pelaku mencongkel pintu kandang sapi secara paksa. Mereka berbagi tugas. Satu orang membuka kandang, dan mengambil sapi. Sementara pelaku lainnya  melakukan pengawalan. Kemudian sapi diangkut menggunakan mobil Mistubisi L300 warna hitam untuk dibawa dan dijual ke Magelang. “Letak rumah dengan kandang sapi, yang  terpisah dengan rumah membuat pelaku lebih leluasa membongkar pintu kandang dan melarikan hasil curian,” katanya. Sementara pemilik mengetahui sapi miliknya sudah tidak ada di kandang sekitar  jam 05.00 WIB. Suheni kaget bukan kepalang, saat sapi hendak diberi pakan, sudah tidak ada di tempat. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Baca Juga Seorang Pelajar di Wonosobo Tewas dalam Laka Maut di Jalan Wonosobo-Kertek Paska tertangkap pelaku mengaku, sapi hasil curian dijual murah Rp 20 juta di Pasar Hewan Muntilan  Magelang. Karena dijual di bawah standar sapi bisa cepat laku. Harga tersebut termasuk murah karena pemiliknya sudah mematok harga jual sebesar Rp 50 juta. “Uang hasil penjualan sapi dibagi dan dimanfaatkan untuk memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. Pihak kepolisian menduga pelaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa tempat. Bahkan ada 14 tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan tindak pencurian  sepeda motor. Pelaku juga berhasil dibekuk dari pengembangan pencurian sepeda motor. Kasus pencurian iut berhasil diungkap setelah pelaku ditangkap di tahanan Polres Sleman DIY, karena  pelaku ternyata telah melakukan tindak pencurian lain dengan korban, tempat dan barang  bukti pencurian yang berbeda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 nomer (1), (4) dan (5) KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan  maksimal 7 tahun. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait