KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mempunyai andil besar dalam merealisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Cahyaning Indriasari, mengatakan, sebelumnya sudah ada lima program dari BPJamsostek yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai dengan PP 37 Tahun 2021 tindak lanjut Undang-undang Cipta Kerja.
\"Salah satunya tentang program JKP dimana program tersebut merupakan program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan ada andil atau bagian dalam program itu,\" ujar Cahyaning, dalam Dialog Interaktif Menteri Ketenagakerjaan RI Bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dengan Penerima Manfaat Program JKP, Kamis (10/3/2022) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Kegiatan tersebut juga diikuti Asisten Deputi Bidang Pelayanan Fitriana, Kepala BPJamsostek Magelang Budi Pramono dan Kepala Disnaker Kota Magelang.
Program tersebut, manfaatnya sudah dirasakan pekerja korban PHK dengan pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan, masuk ke pasar kerja, juga pemberian pelatihan kerja. \"Untuk mendapatkan manfaat tersebut harus masuk ke Portal Siap Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diberikan pada tenaga kerja yang di-PHK bukan habis kontrak,\" terangnya.
Disebutkan, persyaratan penerima JKP, diantaranya berusia maksimal 54 tahun, dari perusahaan menengah besar, mengikuti empat program kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan lainnya. Untuk perusahaan mikro kecil juga bisa dengan mengikuti program JKK, JHT, JKN dan JKM yang ada di BPJamsostek.
\"Program ini tidak ada iuran tambahan terutama untuk pemberi kerja. Iurannya berasal dari rekomposisi jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan ada subsidi bantuan dari pemerintah. Berlakunya mulai 1 Februari 2022. Terbitnya PP pada 1 Februari 2021 kemudian sosialisasi 1 tahun. Di Jateng yang sudah dibayarkan ada tiga yaitu dua di Magelang, satu di Purworejo,\" jelasnya.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, lanjutnya ada peran mediator dari Dinas Tenaga Kerja yang menentukan peserta berhak atau tidak, dengan dilihat dari perjanjian kerjanya. Ada masa mulai dan masa berakhir, kalau belum berakhir berarti di PHK, kalau habis pas, berarti habis kontrak.
Setelah itu lolos dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan uang tunai.
Secara teknis, tiga bulan pertama mendapat manfaat 45 persen dari gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal upah yang dilaporkan Rp5 juta.
\"Seperti yang sudah diterima oleh teman-teman di Magelang satu bulan ini sudah terima, dan sudah masuk ke portal cari pekerjaan baru di bursa pasar kerja dan ada konseling. Bila nanti tidak bisa mendapatkan pekerjaan baru akan diarahkan oleh petugas untuk diarahkan menjadi wirausaha, maksimal enam bulan. Bila kurang dari enam bulan sudah mendapat pekerjaan maka santunan dari BPJS stop,\" paparnya. (rls)