MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Wringinputih Borobudur diamankan Satreskrim Polres Magelang. Sementara ini baru satu pelaku yang diamankan atas nama Muhajari (59) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak korupsi pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Borobudur tahun 2018. Muhajari sepertinya tidak sendiri melakukan pungli karena melibatkan beberapa pihak, dimana angka pungutan liar tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta. Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pelaku ini membuat suatu permintaan kepada para pemohon, berupa permintaan uang sebesar Rp 750 ribu per kegiatan. Akibatnya terjadi protes dari masyarakat kaitannya dengan adanya pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). \"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan didapati telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. Dari data yang telah dihimpun, barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Magelang berupa uang sebanyak Rp 164 juta merupakan hasil korupsi yang telah dilakukan pelaku. Namun hasil pungli keseluruhan mencapai 400 juta Rupiah,\" ungkap Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, yang masih mengembangkan kasus ini kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Dari pengakuan tersangka, mengatakan, dirinya dalam kasus tersebut posisi sebagai kolektor, yang bertugas menerima uang dari warga yang dikumpulkan di setiap kepala dusun (kadus). \"Dasar dari penarikan sejumlah uang itu sebelumnya hasil musyawarah desa yang dilakukan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, namun belum terjadi kesepakatan secara mutlak terkait besaran pungutan,\" ungkap tersangka Muhajari, Senin (1/7) saat konferensi pers di Mapolres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal UU RI Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman Pidana 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (cha)
Pungli Rp400 Juta, Perangkat Desa Ditahan
Selasa 02-07-2019,06:43 WIB
Editor : ME
Kategori :