Purworejo Perlu Perda Perlindungan Anak Yatim

Rabu 10-06-2020,02:59 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kabupaten Purworejo dinilai perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan anak yatim. Adanya Perda diharapkan dapat menjamin keterlindungan dan kesejahteraan anak yatim sekaligus para pengasuh panti asuhan yang merawatnya. Penilaian itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2, Drs Subeno, usai mendengarkan aspirasi dari para pengelola Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Kaligesing, Selasa (9/6). Dalam kesempatan itu, Subeno yang juga Ketua Alpeji 71 Kutoarjo juga memberikan bantuan bersama para pengurus. “Di Purworejo saat ini Perda yang menangani anak yatim belum ada. Sementara kita di DPRD baru menyelesaikan Raperda terhadap perlindungan lanjut usia yang menjadi inisiatif anggota dewan periode lalu. Insya-Allah, dengan adanya aspirasi dari tingkat bawah, semoga bisa kita masukkan dalam Raperda inisiatif anggota DPRD periode ini,” ungkapnya. Menurut Subeno, Perda sangat penting untuk menjamin anak yatim mendapat perlindungan dari pemerintah atau negara. Hal itu juga sesuai dengan amanat UUD 1945. “Menurut saya Perda sangat penting. Bagaimanapun atau siapapun, dalam bentuk apapun, perlu perlindungan dan jaminan dari pemerintah berdasarkan undang-undang,” tegasnya. Baca juga Purworejo Bakal Terapkan New Habit Adanya Perda juga akan memberikan kepastian regulasi bagi pemerintah atau dinas terkait dalam memberikan bantuan atau fasilitasi. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita soal panti asuhan yang kesulitan dalam memenuhi hak anak yatim atau kurangnya perhatian pemerintah terhadap para pengasuh. “Tadi kita masih mendengar beberapa aspirasi, keluhan, dan harapan dari pengelola panti. Ini akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Kaligesing, H Mukidal, mengaku bahwa biaya operasional panti selama ini mengandalkan donatur serta dibantu pemerintah, baik kabupaten, provinsi, maupun pusat. Bantuan dari pemerintah yang diterima berupa pemenuhan kebutuhan dasar, yakni Rp5 ribu per anak per hari. Pada tahun ini, dari 30 lebih anak yang disusulkan, hanya 20 yang disetujui. Menurutnya, bantuan itu sangat minim. Apalagi jika dibandingkan dengan panti asuhan negeri atau yang dikelola pemerintah, yang jumlah bantuannya Rp10 ribu per hari. “Istilahnya bantuan untuk makan. Tapi kami bukan iri (dengan panti asuhan pemerintah), karena memang tujuan pokok kami melaksanakan perintah agama untuk memelihara anak-anak yatim,” sebutnya. Selain itu, pihaknya juga pernah mendapat bantuan dari pusat berupa sarana prasarana, seperti alat band, sepeda, kipas angin, dan kasur. Selanjutnya dari provinsi pernah diberi bantuan ekonomi produktif berupa 2 ekor kambing. “Selain bantuan itu kita mandiri, mengandalkan donatur rutin dan tidak rutin,” jelasnya. Mukidal juga mengungkapkan belum adanya perhatian pemerintah terhadap para pengelola, khususnya pengasuh anak yatim dan dhuafa. Hal itu pernah diusulkan ke pemerintah, tetapi belum terealisasi. “Kalau bisa ada sedikit apresiasi dari pemerintah,” ungkapnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait