MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Hari Sabtu Minggu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap melayani perekaman e-KTP masyarakat Kota Magelang. Pelayanan dilakukan dengan aksi jemput pola pelayanan (Si Jempolan) di beberapa kelurahan dan Car free day (CFD). Kepala Dinas Disdukcapil Larsita menerangkan Target Disdukcapil setempat, akhir Maret 2020 semua sudah melakukan perekaman. Hasil Rakornas Disdukcapil 12-14 September 2018 di Semarang memutuskan, bagi penduduk usia 23 tahun yang tidak melakukan perekaman dengan batas waktu September 2018, maka nomor induk kependudukan (NIK) nya dinonaktifkan. Jika peraturan itu dilaksanakan, maka penduduk Kota Magelang berkurang. Maka batas waktunya diundur hingga Maret 2020. Menurutnya, hal itu terjadi karena perpindahan dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ke KTP elektronik. ‘’Kami memiliki data lengkap by name dan by address. Mereka sudah dipanggil melalui surat edaran,\" terangnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola mendatangi kelurahan sesuai by name by address.”Kalau masih penduduk Kota Magelang kami buatkan e-KTP, jika tidak kami coret, Batas waktunya 31 Maret 2020,’’ katanya. Dia menjelaskan, sebenarnya terdapat 2.367 warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, tapi setelah dilakukan verifikasi ternyata sebanyak 390 warga sudah tercatat sebagai penduduk daerah lain. Selebihnya 1.977 orang warga yang belum melakukan perekaman. Dia berharap, sebelum batas waktu habis mereka sudah melakukan perekaman. Apalagi Disdukcapil sudah melakukan jemput bola per kelurahan. ‘’Peraturan lainnya jika orangnya ada tapi tetap tidak mau direkam, maka NIK nya kami coret,’’ tegasnnya. Menurut Larsita, himbauan dan surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke warga by name by addres lewat kelurahan dan RT/RW agar melakukan perekaman KTP-el serta kita layani mereka di masing-masing Kelurahan untuk mendekatkan pelayanan. \"Jadwal perekaman keliling ke masing-masing kelurahan juga sudah kita beritahukan ke masing-masing kelurahan,\" tambahnya. Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Rejowinangun Utara Susilowati mengungkapkan perekaman di kelurahan Rejowinangun Utara untuk perekaman buat warga diatas 23 tahun belum melakukan perekamn e KTP Disdukcapil. Data perekaman perlu diadakn untuk menunjng persiapan Pilkada 2020. \" Perkaman e ktp warga hanya dengan membawa kk atau akte kelahiran. \"Senang dengan adanya perekaman di kelurahan, apalagi yang putra-putrinya berkebutuhan khusus,\" tandasnya. (hen)
Sabtu Minggu, Disdukcapil Kota Magelang Jemput Bola Layani Perekaman E-KTP
Rabu 26-02-2020,02:27 WIB
Editor : ME
Kategori :