MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha akan dikenakan sanksi, apabila mempekerjakan karyawan di hari pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak memberikan upah lembur. Sanksi tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu sanksi berupa pidana kurungan satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Diketahui, pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. \"Kalau pengusaha mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur, berarti harus membayar lembur,\\\'\\\' ujar Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kemarin (9/12). Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Apabila ada perusahaan bandel tidak menggubris UU 13/2003, maka Kemenaker menyarankan para pekerja untuk mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat. \"Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing,\" ucap dia. Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memastikan, pengusaha akan menaati peraturan pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. \"Bagi yang masuk memang harus bayar lembur,\" ujar Shinta. Namun demikian, Shinta menuturkan pengusaha meliburkan kegiatan operasional, sesuai dengan arahan pemerintah. \"Ya, kami meliburkan sesuai aturan pemerintah,\" kata Shinta. Senada, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton . Supit juga memastikan jika pengusaha meliburkan karyawan sesuai arahan presiden di hari Pilkada. \"Kami meliburkan karyawan,\" tukasnya. Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Sebanyak 270 daerah tetap melaksanakan pesta demokrasi itu. Sebanyak 270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (din/fin)
Sanksi Tak Bayar Lembur Kerja Saat Pilkada
Kamis 10-12-2020,03:30 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,12:16 WIB
Bersihkan Sungai Pekalongan, Gubernur Jateng Targetkan Bebas Sampah 2028 Lewat "Run for Rivers"
Kamis 07-05-2026,15:52 WIB
Pemkab Magelang Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga Lewat Belonjo Warung Tonggo
Kamis 07-05-2026,16:48 WIB
Gantikan Porsi Almarhum Ayah, Calon Siswa SMP Mutual Jadi Jemaah Haji Termuda Magelang
Kamis 07-05-2026,11:39 WIB
Peringkat IKT 2025 Turun ke Posisi 7, Walikota Magelang Klaim DNA Toleransi Warga Masih Kokoh
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
Dua Pemuda Pontianak Ditangkap di Purworejo dalam Kasus Investasi Bodong Meta Online
Terkini
Kamis 07-05-2026,20:05 WIB
Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas, Pertamina Perluas Kolaborasi Global
Kamis 07-05-2026,16:48 WIB
Gantikan Porsi Almarhum Ayah, Calon Siswa SMP Mutual Jadi Jemaah Haji Termuda Magelang
Kamis 07-05-2026,16:32 WIB
Tinjau Rumah Roboh, Walikota Magelang Soroti Nasib Lansia Pekerja Keras
Kamis 07-05-2026,16:25 WIB
Harga Tiket 8 Klub Elite Voli SBY Cup di Magelang Mulai Rp50 Ribu Per Hari
Kamis 07-05-2026,16:17 WIB