MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha akan dikenakan sanksi, apabila mempekerjakan karyawan di hari pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak memberikan upah lembur. Sanksi tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu sanksi berupa pidana kurungan satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Diketahui, pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. \"Kalau pengusaha mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur, berarti harus membayar lembur,\\\'\\\' ujar Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kemarin (9/12). Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Apabila ada perusahaan bandel tidak menggubris UU 13/2003, maka Kemenaker menyarankan para pekerja untuk mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat. \"Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing,\" ucap dia. Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memastikan, pengusaha akan menaati peraturan pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. \"Bagi yang masuk memang harus bayar lembur,\" ujar Shinta. Namun demikian, Shinta menuturkan pengusaha meliburkan kegiatan operasional, sesuai dengan arahan pemerintah. \"Ya, kami meliburkan sesuai aturan pemerintah,\" kata Shinta. Senada, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton . Supit juga memastikan jika pengusaha meliburkan karyawan sesuai arahan presiden di hari Pilkada. \"Kami meliburkan karyawan,\" tukasnya. Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Sebanyak 270 daerah tetap melaksanakan pesta demokrasi itu. Sebanyak 270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (din/fin)
Sanksi Tak Bayar Lembur Kerja Saat Pilkada
Kamis 10-12-2020,03:30 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,16:32 WIB
Atasi Krisis Murid SD Negeri, Walikota Magelang Kaji Kebijakan Insentif Khusus
Kamis 16-07-2026,14:25 WIB
MBG Kembali Berjalan, Harga Sayuran di Pasar Sewukan Magelang Mulai Naik
Kamis 16-07-2026,13:59 WIB
Kemarau Godzilla Diprediksi hingga Oktober, BPBD Kota Magelang Ingatkan Risiko Kekeringan
Kamis 16-07-2026,16:17 WIB
Ingin Sehat? Kata Dokter Medi, Hijrah dengan Pola Hidup Sehat, Jangan Tergantung Obat
Kamis 16-07-2026,09:00 WIB
Polres Temanggung Bongkar Modus Ganjal ATM di Kranggan, Dua Spesialis Bobol Rekening Rp20 Juta Ditangkap
Terkini
Jumat 17-07-2026,08:30 WIB
Explore Bener Super Hidupkan Wisata dan UMKM Purworejo, Bupati Ajak Kolaborasi Semua Pihak
Jumat 17-07-2026,08:00 WIB
HAWS Magelang Terapkan Program Katering Bergizi Berstandar Al Azhar, Pasok Makanan dari Dapur Monjali
Jumat 17-07-2026,07:30 WIB
Anggaran Pendampingan Pilkades Serentak 2027 Dinilai Minim, Komisi I DPRD Purworejo Dorong Penambahan
Jumat 17-07-2026,07:24 WIB
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terkendala Aturan Disdukcapil Wonosobo
Kamis 16-07-2026,18:00 WIB