Sekda Wonosobo Pastikan Pesan Flayer di Medsos Tidak Benar

Rabu 20-05-2020,02:44 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Beberapa hari ini masyarakat Wonosobo dikejutkan dengan kebijakan baru dari pemkab terkait karantina wilayah. Disebutkan akan dilakukan penutupan akses jalan dan pasar selama 9 hari di Wonosobo, dimulai saat lebaran. Pesan dalam bentuk flayer itu menyebar cepat di media sosial. Dampaknya warga melakukan panic buying. Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo mengungkapkan, perihal flayer yang tersebar di medsos dan grup WhatsApp tidak benar dan bukan dari pemkab. \"Bukan Pemkab yang membuat, kita tidak melakukan karantina wilayah. Yang benar pembatasan aktivitas sesuai Instruksi Bupati Nomor 091 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19,\" jelasnya. Menurutnya, instruksi tersebut untuk camat se-Kabupaten Wonosobo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Diteruskan kepada Kades/Lurah se-Kabupaten Wonosobo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Isinya, memastikan seluruh warga melakukan upaya percepatan penanganan covid-19 dengan tetap menerapkan phisical distancing maupun social distancing. Melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada saat pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dengan ketentuan sebagai berikut. Tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Pelakanaan salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing secara sendiri atau bersama keluarga inti. Baca Juga Tim Gabungan Temukan Cacing Pita, Masyarakat Diminta Hati-hati Belanja Daging Tidak mengadakan halal bi halal yang dilaksanakan dengan kunjungan ke rumah sanak saudara dan tidak menerima kunjungan tamu lebaran dalam satu desa, antar desa maupun antar kecamatan. Tidak mengadakan kegiatan halal bi halal dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala. \"Jadi bukan karantina wilayah atau PSBB, namun pembatasan, bahkan untuk akses kesehatan dan sembako juga tidak ditutup, \" terangnya. Instruksi mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. Terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Wonosobo, Bambang Purwoko mengemukakan, instruksi bupati sudah sampai ke desa. \"Kalau masalah berkunjung mulai tanggal 23 hingga 30 Mei se-Kabupaten Wonosobo sesuai Intruksi Bupati Nomor 091 Tahun 2020 memang tidak diperbolehkan, baik antar warga, antar desa, dan antar kecamatan,\" ucapnya. Namun aturan tersebut masih ada perkecualian, yaitu akses terhadap sembako, kesehatan dan tugas penting dan mendeska untuk kepentinga negara. (gus/win)

Tags :
Kategori :

Terkait