Sistem Kelas Standar BPJS Kesehatan Diberlakukan Tahun Depan

Senin 21-09-2020,03:43 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, bahwa rencana perubahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama mulai diberlakukan pada 2021. Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, bahwa dengan diubahnya sistem tersebut tidak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). \"Nantinya, kemungkinan besar tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan,\" kata Oscar, di Jakarta, Sabtu (19/9). \"Untuk aturan rincinya sedang kita dirumuskan. Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,\" sambungnya. Oscar menambahkan, bahwa sejauh ini yang sudah pasti terkait perubahan sistem tiga kelas jadi satu ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. \"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu,\" ujarnya. Oscar menuturkan, bahwa saat ini pihaknya juga sembari menunggu persiapan infrastruktur yang sedang dilakukan rumah sakit. Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS. \"Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal,\" tuturnya. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqin menambahkan bahwa aturan baru ini untuk menyetarakan layanan kesehatan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran (kelas standar). \"Namun, jika pasien membutuhkan layanan yang lebih bisa membayar sendiri kelebihan biaya layanan. Hak dasarnya sama,\" kata Muttaqin. Muttaqin mengatakan, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS. Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut. \"Terkait subsidi di kelas 3 untuk PBPU dan BP belum diputuskan. Menunggu final hasil kajian dan penyusunan kebijakannya. Karena hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta,\" terangnya. Sementara itu, Anggota DJSN, Mohammad Subuh menambahkan, bahwa kelas standar akan menjadi jawaban dari defisit BPJS Kesehatan dan prinsip gotong-royong yang selama ini gagal diterapkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. \"Dalam kelas standar, definisi manfaat akan dipertegas sesuai dengan iuran baru yang akan diterapkan,\" ujarnya. Subuh menyebutkan, bahwa dari peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, hanya 11 juta orang yang menjadi peserta aktif atau membayarkan iurannya. Sementara 10 juta lainnya, tak membayar sama sekali atau hanya membayar saat membutuhkan pelayanan kesehatan. \"Bayangkan ini lebih dari 40 persen yang tidak aktif membayar, tapi saat mau menikmati manfaat baru bayar. Simpel-nya mau dapat manfaat, tapi tidak mau kontribusi. Ini bertentangan dengan prinsip jaminan sosial,\" pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait