Sita Barang Bukti, Petugas Polres Temanggung Amankan Pengedar Narkoba

Senin 02-12-2019,03:19 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Yudi Aditya, Warga Dusun Pongangan Desa Tegowanuh Kecamatan Kaloran diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Pria 24 tahun itu terbukti membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Temanggung. Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Yudi dibekuk di saat dalam perjalanan di jalan raya Temanggung – Bulu tepatnya di Kelurahan Manding Temanggung. “Petugas kami langsung berusaha menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka, saat tersangka ini berhenti kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka,” terang Yudi, kemarin. Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, lima tablet Lorazepam2 mg yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu di dalam tas milik tersangka juga ditemukan sebanyak 30 tablet Clona Zepam 2mg dan 40 bungkus plastik clip berisi tablet warna putih berlogo huruf Y masing-masing 10 butir. “Saat itu tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui bahwa barang terlarang yang ditemukan itu adalah milik tersangka,” katanya. Kemudian lanjut Kasatresnarkoba, petugas melakukan pengeledahan rumahnya di Desa Tegowanuh Kecamatan Kaloran, ternyata di rumahnya juga ditemukan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan bahwa tersangka ini adalah pengedar barang haram. “Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka lebih banyak, tersangka menyimpannya di dalam lemari dikamar tidurnya,” terangnya. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, di antaranya100 tablet lorazepam, 60 tablet clonazepam, 90 tablet alprazolam dan 32 bungkus plastik berisi tablet warna putih berlogo hiri Y. Menurut pengakuan tersangka, barang-barang haram ini dibelinya melalui media sosial. Kemudian tersangka membayarnya dengan cara ditransfer dan barang-barang tersebut dikirim melalui cara pengiriman. “Tersangka ini cukup lihai, dia berusaha mencari barang sendiri melalui media sosial dan setelah mendapatkan barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah hukum Polres Temanggung,” katanya. Menurutnya, barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ini kemudian diamankan sebagai barang bukti dan sebuah sepeda motor beat dengan nomor polisi AA 4815 VN juga amankan sebagai barang bukti. Karena terbukti memiliki, menyimpan psikotropika, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 62 subsider pasal 60 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara itu tersangka Yudi mengaku, tidak mengedarkan barang haramnya ini kepada kalangan pelajar. Dirinya hanya menjual barang-barang itu kepada sesama rekan kerjanya sebagai satuan keamanan (security). “Saya kan bekerja di salah satu pabrik kayu lapis di Temanggung, nah barang saya ini juga saya jual kepada teman-teman dekat saja, tidak sampai ke kalangan pelajar,” ujarnya. Ia mengaku, sudah menjual barang haram tersebut sejak sebulan terakhir ini, uang hasil penjualan dari barang haram ini bisa menambah penghasilannya dari sekedar gajinya di pabrik kayu itu. “Modalnya kurang lebih dua juta rupiah sekali transaksi, untungnya bisa di atas lima ratus ribu jika barang semua sudah habis,” tuturnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait