Soroti Kesalahan Bahasa Media Luar Ruang, Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

Sabtu 19-10-2019,02:30 WIB
Editor : ME
Soroti Kesalahan Bahasa Media Luar Ruang, Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

MAGELANGEKSPRES.COM.WONOSOBO – Penggunaan bahasa pada media luar ruang seperti nama lembaga dan gedung, sarana umum, ruang pertemuan, jabatan, produk jasa/barang, penunjuk arah atau rambu umum terus disoroti Balai Bahasa Jawa Tengah.  Bahkan banyak pengumuman di kain rentang (banner) masih belum menerapkan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik dari ejaan maupun bentuk dan pilihan kata. Bahkan beberapa juga salah dalam struktur kalimat. Hal itu justru banyak terjadi di lingkup kantor-kantor pemerintah dan publikasi acara yang diadakan pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah, Tirto Suwondo ketika membuka kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang kepada perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, para praktisi usaha dan media lokal, di Hotel Dafam Jumat (18/10). Balai bahasa banyak menemukan bahwa tempat usaha masih tidak memprioritaskan Bahasa Indonesia. Seperti contohnya menggunakan bahasa asing untuk keseluruhan tempat, atau Bahasa Indonesia ditempatkan setelah bahasa asing sebagai terjemahan. “Ini cukup menarik karena penyuluhan biasanya untuk hal lain seperti kesehatan, tapi ini untuk bahasa. Karena dalam beberapa tahun terakhir ini Balai Bahasa telah meneliti dan mengkaji penggunaan Bahasa Indonesia. Utamanya di media luar ruang, media publik, dan media massa. Kami coba potret bahasa yang digunakan di berbagai tempat termasuk baliho hotel dan restoran,” ungkap Tirto. Baca Juga Kantin TK di Wonosobo Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang Dari hasil pengamatan Balai Bahasa, banyak instansi yang belum sesuai dalam menggunakan bahasa. Hal itu menurutnya dimungkinkan akibat dari perkembangan teknologi informasi dan masalah sosial. “Masyarakat, khususnya anak muda kini cenderung gunakan bahasa asing, bahkan tak hanya Inggris dan dicampur dengan Bahasa Indonesia. 10 tahun lalu pada 2009 sudah terbit UU NO 24 yang atur berbagai hal terkait penggunaan bahasa dan lambang negara. Pada intinya, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk penamaan. Bahkan 18 hari lalu ada Perpres yang diteken yakni PP No 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” imbuhnya. Sementara itu perwakilan Disdikpora Wonosobo, Muhtarom menyebut, kaidah penggunaan bahasa juga telah diatur dan ada panduannya dan kata baku ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam agenda itu, peserta juga ditantang untuk mengkritisi berbagai penggunaan bahasa di berbagai tempat usaha di seputar kawasan kota Wonosobo. “Bahasa yang benar belum tentu baik dan sebaliknya. Penyuluhan ini juga menyasar insan pendidik dan bermacam-macam aturan terkait penggunaan bahasa jgua harus dipahami mereka. Ada kesejarahan di sumpah pemuda yakni Berbahasa Satu Bahasa Indonesia. Bahkan Bahasa Indonesia di luar negeri sudah gunakan di banyak hal, termasuk di masukkan ke dalam kurikulum pendidikan seperti di Australia,” ungkapnya. (win)  

Tags :
Kategori :

Terkait