MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Meningkatkan keterbukaan serta merangsang partisipasi aktif dari stakeholder, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Surat peritah tersebut diberikan kepada penyedia jasa kegiatan yang bersumber dari DAK bidang infrastruktur 2019. Kadin DPUPR, Widi Purwanto mengemukakan, berdasarkan prioritas pengadaan barang/jasa tahap I dari 60 kegiatan yang bersumber dana dari DAK Tahun 2019, terdapat 33 kegiatan pengadaan barang jasa dilaksanakan melalui proses tender, dan 27 kegiatan dalam sub bidang sanitasi merupakan kegiatan swakelola yang pelaksanaan konstruksinya melibatkan peran masyarakat. “Dari keseluruhan kegiatan tersebut terdapat satu kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan proses gagal lelang sebanyak dua kali dan tidak dapat melaksanakan kontrak sebagaimana batas peng-input-an data kontrak melalui aplikasi OMSPAM yaitu kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi Karangsari dengan pagu kegiatan sebesar Rp 500 juta,” terangnya Menurtunya, total kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berhasil ditenderkan sebanyak 32 paket dengan total pagu anggaran Rp 63.791.852.000, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 61.084.771.308 . “Selamat kepada penyedia jasa yang telah berhasil mengikuti seluruh proses pengadaan barang/jasa. Kami berpesan untuk dapat melaksanakan kegiatan konstruksi dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selalu terbuka untuk mengawal dan mendampingi proses kegiatan fisik di lapangan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala yang berarti,” katanya. Sementara itu Asisten Sekda Sumaedi, menyampaikan, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wonosobo, masih menjadi fokus pembangunan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional, bahwa pembangunan infrastruktur telah menjadi fokus dan konsentrasi selama lima tahun terakhir ini “Pembangunan infrastruktur ini dinilai akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang di laksanakan harus mendapat perhatian yang serius agar target sasaran dan target capaiannya terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas,” katanya. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur harus direncanakan, dipersiapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dengan sebaik-baiknya. Dari sisi perencanaan, kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan harus sudah terencana dengan baik, sistematis dan terdokumentasi, yang disusun sesuai RPJMD, Renstra dan RKPD. “Dari sisi persiapan, sebelum dilaksanakan, suatu pekerjaan dan proyek harus sudah disiapkan kondisi calon lokasi, perencanaan teknisnya dan perencanaan tendernya. Apabila kesiapan-kesiapan tersebut belum baik, niscaya kegiatan atau proyek tersebut tidak akan berjalan dengan baik, bahkan sering mengalami kendala dalam pelaksanaannya”, katanya. Sumaedi berharap, dengan diserahkanya SPMK, bisa menjadi momentum yang baik, untuk menandai dimulainya pekerjaan dan proyek yang sudah dianggarkan dan dibiayai oleh pemerintah tersebut. “Kepada para pihak yang terlibat, seperti PA, KPA, PPK dan penyedia jasa untuk selalu berkomitmen terhadap kontrak yang sudah disepakati,” pungkasnya. (gus)
SPMK 32 DAK Diterbitkan
Rabu 31-07-2019,02:46 WIB
Editor : ME
Kategori :