Tak Jalankan SE Gubernur Bukan Berarti Tidak Tunduk, Budi Prayitno : Daerah Punya Kebijakan dengan Kearifan Lo

Jumat 05-02-2021,01:42 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal gerakan Jateng di Rumah Saja, 6-7 Februari 2021, menuai berbagai reaksi, dari sejumlah kalangan, termasuk kepala daerah dan Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno. Menurut Budi Prayitno, gerakan ini akan efektif jika disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing. ”Perlu diketahui bahwa sifat dari SE gubernur itu tidak wajib harus diterbitkan SE turunan. Artinya Kota Magelang sampai saat ini masih menerapkan SE Walikota Magelang Nomor 443.5/24/112, tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua, sampai 8 Februari 2021,” kata pria yang akrab disapa Udi, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2). Ia menjelaskan, tujuan dari SE gerakan Jateng di Rumah Saja, misinya sama yakni untuk memutus transmisi penularan Covid-19. Akan tetapi, secara prinsipnya yang sampai kepada masyarakat adalah aturan di tingkat daerah. ”Jadi SE yang ditandatangani walikota atau bupati inilah yang menjadi ketentuan masyarakat, kalau sifatnya itu SE. Di daerah pun, saya yakin punya kajian, rencana, kearifan lokal sendiri-sendiri. Bukan berarti yang tidak menjalankan SE itu tidak tunduk terhadap gubernur. Lebih tepatnya itu disesuaikan,” tandasnya. Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika kebijakan yang telah ditempuh Pemkot Magelang selama PPKM ini sudah menunjukkan tren positif. Di mana status zona oranye saat ini sudah mendekati kuning. Bahkan, angka kesembuhan melesat naik menjadi 87 persen, atau lebih tinggi dari angka kesembuhan pasien konfirmasi positif Covid-19 tingkat nasional sebesar 82 persen. ”Semangatnya sama, yaitu bersama-sama memutus mata rantai Covid-19, tapi dengan cara dan kebijakan yang berbeda-beda. Seperti pasar tradisional, kalau sampai ditutup, tentu masyarakat kita yang beraktivitas di sana akan menjerit. Walaupun hanya dua hari, tapi efeknya akan sangat besar,” ucapnya. Udi mendesak, Pemkot Magelang untuk tetap pada pendirian mereka, memberlakukan SE PPKM periode kedua ini dengan lebih ketat lagi. Sementara untuk pasar tradisional, toko sembako, swalayan, dan usaha nonformal yang ramainya saat akhir pekan, tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan yang telah ditentukan. Baca Juga Pasar dan Toko Kebutuhan Dasar Tetap Buka pada 6-7 Februari, Pemkot Magelang Dukung Program “Jateng di Rumah Saja” ”Jangan sampai ditutup sektor nonformal ini, karena sebagian usaha ini justru sedang ramai ketika akhir pekan. Tapi untuk tempat wisata, tempat hiburan, saya sepakat, sementara tidak beraktivitas dulu,” ujarnya. Termasuk juga, kata Udi, bagi ASN harus mematuhi aturan itu, kecuali bagi mereka yang memang bertugas di lapangan. Pada intinya, ia berharap Pemkot Magelang berpegang teguh terhadap kearifan lokal daerah ini. ”Kalaupun ASN diwajibkan patuh terhadap SE, tetapi ada beberapa sektor yang memang harus dikerjakan di lapangan, seperti unsur penindaknya, misalnya Satpol PP, Dishub, dan lainnya, jadi harus disesuaikan,” paparnya. Sebelumnya, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito mengatakan, pasar tradisional dan sektor perdagangan hanya diminta untuk menyesuaikan dengan aturan PPKM jilid kedua. Di dalam aturan tersebut, sektor perdagangan tidak ditutup, hanya dibatasi jam operasionalnya. ”Secara prinsip kita mendukung (SE Gubernur Jawa Tengah) karena tujuannya baik. Tapi ya tidak leterlek (sama persis) dengan anjuran itu. Nanti kalau masyarakat tidak punya beras gimana, tidak punya makanan gimana?” kata Sigit. SE Gubernur Jawa Tengah bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jawa Tengah tersebut menganjurkan kepala daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan. Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Gerakan yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk di antaranya, penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan. Kendati demikian, kata Sigit, dalam menerima instruksi Gubernur tidak serta merta saklek atau sama seperti yang diinstruksikan. Seperti pasar dan tempat wisata harus tutup total selama dua hari tersebut, mengingat kondisi tiap daerah berbeda. ”Kita kalau menerima instruksi begitu tidak leterlek, tapi kita kaji dan kita sesuaikan sesuai kebutuhan. Apalagi, saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Magelang terus menunjukkan tren penurunan. Dari zona oranye, bahkan sudah mendekati zona kuning, kita harap ke depan semakin turun,” ucapnya. Menurut Sigit, PPKM yang diberlakukan selama tiga pekan di Kota Sejuta Bunga ini telah menunjukkan hasil yang positif. Oleh karena itu, dirinya ingin tetap menggerakkan sektor perekonomian dan memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat. Berdasarkan laman https://covid19.magelangkota.go.id/ per tanggal 4 Februari 2021, pasien status konfirmasi positif Covid-19 di Kota Magelang bertambah 9 orang, sehingga totalnya menjadi 1.804 kasus sejak pertama kali ditemukan pada Maret 2020 lalu. Dari jumlah itu, tercatat 1.566 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sejumlah 32 orang, diisolasi 124 orang, isolasi di rumah 106 orang, isolasi di hotel 18 orang, dan meninggal dunia sebanyak 82 kasus. Sejak PPKM, jumlah pasien yang sembuh melesat menjadi 87 persen. Padahal sebelum PPKM, angka kesembuhan termasuk rendah di bawah rata-rata nasional di kisaran 78-79 persen. Sementara angka kematian masih di atas angka nasional sekitar 4,5 persen. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait