Tak Netral, ASN Camat Disanksi, Lakukan Politisasi Program PKH

Sabtu 21-11-2020,01:46 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat di Kabupaten Purworejo menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut berkenaan dengan adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini. Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/11) di kantornya membenarkan jika pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) Kabupaten  Purworejo dalam hal ini Pjs Bupati Purworejo. \"Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan jika oknum ASN tersebut disanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan,\" terang Kholiq. Lebih lanjut dikatakannya, pelanggaran netralitas ASN tersebut terjai pada bulan Agustus lalu. Sebelum ada penetapan Paslon dan petahana masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Namun situasinya saat itu sudah ramai diperbincangkan akan nyalon lagi pada Pilkada 2020. \"Dalam pertemuan penerima manfaat PKH itu, oknum camat tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus partai politik dan wakil bupati,\" terangnya. Kebetulan undangan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana tersebut hanya melalui telepon tidak dengan surat resmi dari kecamata. Sehingga muncul indikasi adanya dugaan iktikad tidak baik dari oknum ASN camat. \"Menurut camat saat kami klarifikasi, alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan di hadapan para penerima manfaat PKH dalam kapasitasnya sebagai aktivis perempuan,\" katanya. Menurut Nur Kholiq, pelanggaran tersebut baru ditemukan oleh Bawaslu pada bulan Oktober lalu. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Langkah berikutnya pihaknya melakukan kajian terhadap persoalam ini. \"Hasil kajian kami, oknum camat tersebut melanggar UU PNS nomer 5 tahun 2014, jo PP nomer 24 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp pegawai negeri, jo PP nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kami sudah mendapat salinan rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN camat tersebut. Rekomendasi tersebut harua segera ditindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo,\" katanya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait