MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Kecewa dengan hasil perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kamis (9/1) lalu, ratusan warga dari Desa Bumiayu dan Selopampang Kecamatan Selopampang mendatangi kantor bupati. Mereka mengancam akan menurunkan masa yang lebih banyak jika tidak ada tanggapan dari Bupati Temanggung H M Al Kadziq. Kedatangan ratusan warga tersebut kemudian langsung ditemui oleh Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo. Saat itu juga mereka meminta langsung kepada Wabup agar pelaksanaan Pilkades di Desa/Kecamatan Selopampang diulang. \"Intinya kami kesini meminta kepada pemerintah untuk mengulang proses pelaksanaan Pilkades di Desa/Kecamatan Selopampang,\" pinta Hartanto warga Desa/Kecamatan Selopampang dihapadan Wakil Bupati. Ia mengatakan, pengulangan Pilkades di desanya itu menjadi wajib, sebab prosesnya sarat dengan kecurangan dan cacat hukum. Pilkades tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Cacat hukum yang dimaksud adalah sebelum pencoblosan dilaksanakan, tepatnya enam hari sebelum pencoblosan, panitia Pilkades masih memasukan warga ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku DPT sudah ditutup pada tanggal 11 Oktober 2019. Tidak tanggung-tanggung warga yang dimasukan dalam DPT enam hari menjelang pencoblosan tersebut jumlahnya mencapai 15 orang. Baca Juga Lima Kali Masuk Bui, Residivis di Magelang Tetap Nekat Curi Cabai \"Ini sudah sangat jelas menyalahi aturan yang berlaku, tapi kenapa tidak ada tindak lanjut yang jelas,\" tukasnya. Padahal lanjutnya, dirinya beserta warga lainnya sudah langsung melakukan protes kepada panitia Pilkades. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. \"Kami sudah protes, karena proses jalannya Pilkades sudah tidak berjalan dengan aturan yang berlaku. Tapi mana tindak lanjutnya,\" katanya. Hartanto mengancam, jika langkah yang dilakukan ini tidak juga mendapatkan respon dari Bupati, maka pihaknya akan menurunkan masa yang labih banyak. \"Jika hari ini tidak ada solusi yang pasti atau tindak lanjut yang jelas dari permasalahan ini. Kami akan datang lagi dengan jumlah masa yang lebih besar, ribuan masa akan kami turunkan,\" ungkap Hartanto yang juga menjadi bakal calon kades pada Pilkades lalu ini. Dengan tegas dirinya meminta, agar hasil Pilkades lalu dianulir. Pengambilan sumpah janji untuk calon kades yang meraih suara terbanyak didesanya dibatalkan dan dilakukan Pilkades ulang. \"Panitia Pilkades jelas bertindak curang, panitia pilkades sebagian besar perangkat desa dan BPD yang dari masyarakat biasa hanya 3 orang saja, tidak hanya itu Panitia Pilkades juga sudah memasukan warga ke dalam DPT diluar batas waktu ditetapkan,\" tandasnya. Koordinator pendukung calon kades Selopampang nomor 02 (Hartanto), Rohmadi menyampaikan pilkades di Desa Selopampang dinilai cacat hukum atau tidak sah karena panitia melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar ketentuan yang diatur maupun ketentuan dalam Pasal 18 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Bupati Temanggung nomor 116 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. \"Kami pendukung calon Kades nomor urut 02 (Hartanto) memohon Bupati Temanggung melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang tertuang dalam tahapan-tahapan pilkades bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkades oleh Bupati dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Januari sampai dengan 24 Februari 2020,\" katanya. Ia juga meminta Bupati segera menganulir dan membatalkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara pilkades Selopampang 9 Januari 2020. Segera memerintahkan digelarnya pilkades ulang dengan DPT hasil ketetapan panitia pilkades 11 Oktober 2019. Perwakilan relawan calon Kades Buwiayu nomor urut 02, Rofi\\\'i mengatakan pihaknya menuntut penghitungan ulang hasil perolehan suara pilkades 9 Januari 2020. \"Tuntutan kami hanya penghitungan ulang, karena diduga panitia curang. Kotak dibuka secara transparan, kalah kami terima dan menang juga kami terima asalkan jujur dan adil,\" katanya. Menanggapi tuntutan warga tersebut, Gotri Wijayanto menyampaikan Pemkab Temanggung sebenarnya sudah membentuk tim penanganan peselisihan pilkades serempak 2020 dan hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan. Ia menuturkan menerima aspirasi dari masyarakat dan akan disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadziq, karena sekarang bupati lagi di Semarang dan jika warga tetap ingin ketemu bupati nanti akan dijadwalkan. \"Kalau warga tetap memaksa ingin ketemu bupati pada hari ini, nanti akan disampaikan kepada bupati dan kalau memang bupati ada waktu nanti juga akan disampaikan kepada perwakilan warga,\" katanya. Sementara itu Wabup Temanggung Heri Ibnu Wibowo meminta agar masyarakat bisa menjaga kondusifitas desa, pihaknya sangat sepakat kepada warga jika memang mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam proses pelaksanaan Pilkades lalu. Namun lanjutnya, dalam mencari keadilan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku. Pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan terbaik dalam permasalahan ini. (set)
Temui Warga yang Demo, Wabup Temanggung akan Mencari Solusi Terbaik
Selasa 18-02-2020,02:44 WIB
Editor : ME
Kategori :