Terpantau Kamera ETLE di simpang Artos Mall Magelang, 3 Ribu Orang Langgar Lalin

Jumat 04-02-2022,10:09 WIB
Editor : ME

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM- Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman, mengatakan, sejak sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berlaku Januari 2022, tercatat lebih dari 3.000 orang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas dalam sebulan. Adapun sistem ETLE adalah sistem penegakan hukum pada bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yang menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas. ETLE Mobile merupakan pengembangan dari ETLE yang sebelumnya menerapkan sistem fix point atau menetap di posisi tertentu. Sistem ETLE Mobile ini berpindah secara dinamis dengan menggunakan mobil Polisi lalulintas (Polantas). Faris mengatakan kamera ETLE di bawah kewenangan Polres Magelang berada di simpang Artos Mall Magelang. Sementara jumlah ETLE Mobile terdapat 20 buah kamera. \"Penyidik lalu lintas dibekali kamera HP khusus (yang terhubung dengan ETLE Mobile). Itu yang digunakan keliling mencari pelanggar kalau ada pelanggaran yang kasat mata,\" jelas AKP Faris, Kamis (3/2/2022). Secara teknis, saat ada pengendara kendaraan bermotor yang ketahuan melanggar aturan lalu lintas, polisi lantas memotret pelat nomor kendaraan bersangkutan. Kemudian akan tampil identitas pelanggar tersebut. Surat tilang pun akan diantarkan lewat jasa kurir kepada pelanggar terkait. \"Per hari sekitar 100 orang (yang terdeteksi ETLE Mobile). Kadang 120-130 pelanggar. Jadi dalam sebulan lebih dari 3000 orang,\" ungkap AKP Faris.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait