Tiga Kali Masuk Penjara, Polres Magelang Kembali Tangkap Residivis Curat

Kamis 19-12-2019,02:25 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngluwar bersama Timo Resmb Polres Magelang Polda Jateng berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Pakunden Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Selasa (3/12) Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ADR Alias Dragon (32) warga Dusun Krandon RT4/Rw 44, Kelurahan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman. Baca Juga Hari Amal Bakti ke-74, 5.000 Peserta Ikuti Senam Sehat Kerukunan di Borobudur Kapolsek Ngluwar Polres Magelang, AKP I Wayan Sudiarta SH mengatakan, dasar penangkapan ini adalah dari laporan korban Dedey Iskandar (42) seorang perangkat desa, alamat Dusun Pakunden Rt 001/Rw 009, Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Kronologinya, pada Selasa, 3 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban bangun tidur melihat tas yang berisi Laptop warna merah merk DELL seharga Rp5 juta, HP Xiomi Readmi 4G seharga Rp2 juta, kartu ATM BNI, uang tunai 2,5 juta, STNK Honda Vario No.Pol.AA 4674 UT, dan kartu BPJS. “Dugaan pelaku masuk rumah melalui jendela teras bagian depan dan keluar melalui pintu depan, dalam kejadian ini  korban mengalami kerugian keseluruhan Rp9.500.000, \" terang Wayan. Setelah melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku ADR  dan barang buktinya di depan RS Puri Husada Desa Rejondani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu(11/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Baca Juga Gelar Media Gathering, KPU Kota Magelang Minta Wartawan Mengevaluasi Pelaksaan Pemilu 2019 \"Dalam pengakuannya pelaku ketika beraksi bersama temannya yang berisial CBL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka ADR sendiri merupakan residivis sudah tiga kali masuk penjara karena tindakan kriminal,\" ucap Wayan. Pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Ngluwar dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. \"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara,\" pungkas Kapolsek Ngluwar.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait