35.752 Bidang Tanah di Purworejo Ditarget Tersertifikasi Hingga 10 Desember 2024
SERTIFIKAT TANAH. Pjs Bupati Purworejo menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, -Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus terus digencarkan di Kabupaten Purworejo.
Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo terus mengupayakan sertifikasi tanah elektronik tersebut, salah satunya seperti yang dilakukan di Desa Bener dan Ketosari Kecamatan Bener.
Di dua desa tersebut, total ada 435 sertifikat diserahkan kepada warga.
BACA JUGA:Si Trengginas, Inovasi BPPKAD Kabupaten Magelang Pangkas Birokrasi Rumit Pemutakhiran PBB P2
“Di Desa Bener diserahkan 168 sertifikat sedangkan di Desa Ketosari 267 sertifikat melalui program PTSL,” kata Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto, saat penyerahan sertifikat elektronik secara simbolis di Desa Bener Kecamatan Bener, Selasa, 29 Oktober 2024.
Khusus di Desa Bener sertifikat elektronik langsung diserahkan. Dari 168 sertifikat, 10 di antaranya diterima warga langsung dari Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi SPi MA.
Menurut Andri, Kantor Pertanahan mempunyai target 35.752 bidang tanah tersertifikasi melalui PTSL. Dari 16 kecamatan yang ada di Purworejo, Kecamatan Bener paling banyak desanya yang mengikuti Program PTSL, yakni ada 10 desa sejumlah 2.055 sertifikat bidang tanah.
“Saat ini sudah 33.378. Tinggal tersisa 2.374 yang akan selesai sebelum tanggal 10 Desember tahun ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Purworejo Tertangkap, Gondol Harta Miliaran Rupiah!
Andri mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, model girik, petuk, maupun kartu PBB tidak lagi berlaku untuk jaminan.
“Sertifikat Elektronik ini walaupun hanya satu lembar tapi manfaatnya sama yakni sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” ungkapnya.
Saat berada di Desa Ketosari, Andri menjelaskan sertifikat bisa dicek melalui aplikasi di HP melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transformasi digital meskipun dapat juga dicetak.
Sertifikat hijau yang masih dimiliki warga, sambungnya, rawan dimanipulasi. Berbeda dengan sertifikat elektronik yang aman termasuk bila hilang. Pihaknya pun berpesan agar sertifikat elektronik jangan dilaminating, cukup pakai plastik ijazah untuk memudahkan saat akan dipindai.
“Targetnya hingga tanggal 10 Desember tahun ini semua tanah harus sudah bersertifikat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres