Imbas Efisiensi, Jatah PTSL Purworejo Berkurang Drastis Jadi 10.000 Sertifikat

KETERANGAN. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Wahyudi Widodo, memberikan keterangan terkait jatah PTSL Tahun 2025, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Tahun 2025 ini Kabupaten Purworejo kembali memperoleh jatah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kendati demikian, pada pelaksanaan tahun 2025 berbeda dari sebelumnya sebagai dampak dari revisi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
"Tahun lalu Purworejo dapat jatah sekitar 35 ribu sertifikat. Namun, untuk tahun ini karena ada revisi anggaran kita cuma dapat 10 ribu," kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Wahyudi Widodo, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Purworejo Genjot PTSL, Ribuan Sertifikat Tanah Diterbitkan
Disebutkan, sesuai dokumen Penlok, terdapat sebanyak 34 desa yang akan memperoleh program PTSL tahun ini.
Sebanyak 34 desa itu tersebar di Kecamatan Banyuurip, Gebang, Loano, Bayan, Kemiri, Purworejo, Bener, Bruno, Kutoarjo, Butuh, Pituruh, Purwodadi, serta Kecamatan Kaligesing.
"Belum termasuk yang backlog yakni desa-desa lama yang pada tahun lalu dapat program PTSL, tapi belum sempat mendaftar. Yang backlog sekitar 21 desa," sebutnya.
BACA JUGA:Sertifikat Hak Milik Program PTSL Warga Purworejo Diserahkan
Terkait program ini Kantor Pertanahan tidak memungut biaya untuk proses penerbitan sertifikat.
Namun, ada beberapa kegiatan pada tahap awal yang menimbulkan biaya, seperti proses pengukuran, pemasangan patok serta kegiatan administrasi lain.
Menurut Wahyudi, hal itu menjadi wilayah pemerintah desa.
BACA JUGA:Bidang Tanah di 8 Kecamatan Purworejo Ditarget Bersertifikat 2026, Gemabatas Dimasifkan Dukung PTSL
“Penerapan biaya pra-PTSL diperbolehkan sepanjang dalam batas wajar dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Diungkapkan, penerapan biaya pra-PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres