Imbas Efisiensi, Jatah PTSL Purworejo Berkurang Drastis Jadi 10.000 Sertifikat
KETERANGAN. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Wahyudi Widodo, memberikan keterangan terkait jatah PTSL Tahun 2025, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Selain itu biaya pra-PTSL juga diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Purworejo.
BACA JUGA:TMMD 2025 di Purworejo: Bangun Jalan Beton, Hidupkan Kembali Lumbung Padi Gogo
"Sesuai SKB tiga menteri biaya pra PTSL untuk wilayah Jawa-Bali waktu itu ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun, dalam praktiknya dana itu dirasa tidak cukup, sedangkan untuk menarik lebih dari itu pemerintah desa takut ada polemik Pungli dan lain sebagainya. Sehingga munculah surat edaran gubernur yang disusul surat edaran bupati," ungkapnya.
“Edaran gubernur dan bupati itu intinya mengamanatkan agar penerapan biaya pada program PTSL yang tidak diatur dalam SKB menteri dirembuk secara musyawarah di tingkat desa lalu disahkan menjadi peraturan desa,” imbuhnya menandaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
