MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo Tahun 2020 melakukan Deklarasi Damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo di Ganesha Convention Hall Purworejo, Sabtu (26/9). Deklarasi Damai dihadiri oleh ketiga Paslon, yakni yakni Paslon Nomor 1 Agustinus Susanto-Rahmad Kabuli (Asli), Paslon Nomor 2 Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo), dan Paslon Nomor 3 Agus Bastian-Yuli Hastuti (Bayu). Namun, sama seperti saat pengundian nomor urut Paslon beberapa hari sebelumnya, Calon Bupati Agus Bastian tidak hadir dengan alasan sakit sehingga diwakilkan kepada Ketua Tim Pemenangan Agusti Bastian-Yuli Hastuti, Kelik Susilo Ardani. Selain Paslon jug hadir para pimpinan partai politik (Parpol) dan tim kampanye, serta Forkopimda sebagai saksi. Ada 6 poin yang dideklarasikan. Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan kesatuan, NKRI, serta menciptakan suasana damai. Kedua, mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, berkualitas dan bermartabat, pada Pilbup Purworejo Tahun 2020. Ketiga, menaati dan menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak mengangkat isu Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), selama penyelenggaraan Pilbup Purworejo Tahun 2020. Keempat, saling menghormati antar-Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Kelima, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara, maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun. Berikutnya yang keenam yakni siap menerima hasil Pilbup Purworejo Tahun 2020. Baca Juga Tabrakan Maut di Purworejo, Dua Pemotor Tewas “Hari ini kami menyelenggarakan Deklarasi Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020. Harapannya, pemilihan di Purworejo dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Sehingga, masyarakat juga tenang, dapat mendapat pencerahan dari pemilihan yang santun ini,” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, usai acara. Mengingat masih pandemi Covid-19, dalam pelaksanaan deklarasi tersebut Paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung. Namun, kegiatan juga disiarkan secara daring sehingga dapat disaksikan oleh para pendukung di tempat masing-masing. Menurut Dulrokhim, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang 6-8 Desember dan Rabu 9 Desember 2020 digelar pemungutan suara. Mengenai ketentuan kampanye di masa pandemi, Dulrokhim menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk kampanye atau kegiatan yang dilarang sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru yakni Nomor 13 Tahun 2020. Bentuk kampanye yang dilarang yakni rapat umum, sehingga ditiadakan. Selain itu, kegiatan yang mengundang keramaian seperti olahraga jalan santai, sepeda santai, dan hari ulang tahun partai yang mengundang massa juga dilarang. “Yang boleh adalah pertemuan terbatas, tertutup di dalam gedung, jumlah maksimal hanya 50 orang. Debat antar pasangan calon, ada di studio nanti rencananya secara daring,” jelas Dulrokhim. (top)
Tiga Paslon Pilbup Purworejo Deklarasi Damai
Senin 28-09-2020,02:29 WIB
Editor : ME
Kategori :